Kamis, Oktober 23, 2008
My Dream Come True
Hasil Pemotretan Nikon Coolpix S8 : Sawah
Rabu, Oktober 22, 2008
Mesjid Kubah Emas Dian Al Mahri
kemegahan sudah tampak saat kita memasuki pintu gerbang. gambar agak 'silau men!' karena diambil dari dalam bus.
ini hanya sebagian kecil dari kebesaran dan keagungan Allah SWT. mesjid ini saja sudah membuat kita terpesona, bagaimana dengan ke-MahaBesar-an dan ke-Maha Agung-an Allah? Subhanallah...
Ngarai Sianok di Bukittinggi
gambar ini diambil dari taman panorama dekat lubang jepang.
tampak sungai yang berkelok-kelok diantara ngarai yang menjulang tinggi.
di kejauhan Gunung Singgalang menjadi saksi segala peristiwa alam di ngarai sianok ini.
The Beach
pemandangan di sore hari. kayaknya agak mendung ya...
bentar lagi sunset nih...subhanallah!
belum pernah ke pantai caroline? look at this picture...
semoga perahu ini mengantar kami ke cita-cita dan semua harapan kami...amin...
seru nih buat olahraga pantai. mau volley pantai, mau sepakbola pantai, boleh....
Kamis, Oktober 16, 2008
Kiat Memilih Kamera Digital
MegaPixel Bukanlah yang Utama
Ada yang berpendapat bahwa makin besar MegaPixel (MP) yang dimiliki sebuah kamera digital akan menentukan makin baik tidaknya sebuah kamera digital. Pendapat ini memang tidak salah, namun tidak sepenuhnya tepat. Walupun hal inilah yang sering dijadikan kata kunci oleh para produsen, sekaligus terkadang menyesatkan calon konsumen.Kualitas dari sebuah kamera digital tidak hanya ditentukan dari resolusi gambar yang dapat dihasilkan. Masih ada lagi variabel lain yang menentukan kualitas kamera digital, seperti kualitas lensa dan sensor image yang digunakan.
1. Sensor image yang digunakan.
Semera digital compact dengan 3 MegaPixel sensor dengan kisaran harga mulai US$150. Sedangkan kamera digital yang lain dengan resolusi yang sama dijual dengan kisaran harga US$200. Kenapa bisa begitu berbeda jauh harganya untuk sebuah produk dengan spesifikasi yang relatif sama? Ternyata jika diperhatikan, produk pertama menggunakan CMOS sebagai sensor image-nya. Sedangkan produk kedua menggunakan CCD untuk sensor image yang digunakan.
3. Waspada dengan penggunaan teknik interpolasi.
Beberapa product brochure menjelaskan sebuah produk mampu menghasilkan gambar dengan resolusi mencapai 3 MegaPixel, dan ini dicetak dengan ukuran huruf yang besar lagi tebal. Padahal pada data spesifikasi yang dimiliki produk yang bersangkutan, produk ini hanya memiliki sensor image dengan jumlah pixel efektif sebesar 2 MegaPixel. Ini artinya sensor image yang dimiliki biasanya beresolusi 1600x1200 alias 1.920.000 pixel. Di sinilah calon pembeli wajib waspada. Atau Anda malah bingung? Dari mana sisa pixel yang lain dihasilkan? Di sinilah teknik interpolasi dilakukan. Ada proses komputasi tambahan untuk menambahkan selisih resolusi gambar yang dihasilkan. Proses ini biasanya dilakukan pada saat proses download gambar ke PC dengan menggunakan software interface yang disertakan. Jumlah resolusi yang mampu dihasilkan oleh sebuah kamera digital ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan. Jika kebutuhan Anda hanya untuk dikirim via e-mail, untuk mengisi web blog, ataupun jika dicetak tidak lebih dari ukuran 5x7 inci; sebuah kamera digital dengan 2 MegaPixel sebetulnya sudah memadai. Jika kebutuhan Anda lebih dari ini, seperti untuk kebutuhan cetak yang lebih besar atau detail gambar yang lebih baik disarankan untuk memilih mulai dari 3 MegaPixel ke atas.
4. Jenis mekanisme fokus yang digunakan pada lensa.
Kelengkapan dan Aksesoris Kelengkapan paket penjualan juga mengambil peranan penting. Meskipun mungkin untuk hal yang ini tidak begitu Anda hiraukan, saat memperhatikan brosur ataupun melihat spesifikasi via Internet. Tapi bayangkan, begitu Anda membeli sebuah produk kamera digital namun tidak dilengkapi dengan memory untuk storage. Ataupun jika ada, yaitu berupa memory internal, namun di kemudian hari akan terasa kurang. Soal memory hanya salah satu contoh yang perlu diperhatikan. Apalagi yang perlu diperhatikan untuk paket penjualan kamera digital? Silakan melanjutkan pembahasan kami ini.
Terkadang salah pengertian: buffer memory. Pengertian buffer memory pada kamera digital sebetulnya adalah RAM yang dialokasikan untuk menjadi memory sementara. Gambar yang ditangkap sensor image CCD maupun CMOS disimpan untuk sementara sebelum kemudian diantrikan untuk ditulis pada flash memory sebagai media penyimpanan. Kamera yang memiliki kemampuan continuos shooting ataupun bracketing biasanya dilengkapi dengan buffer memory ini. Namun, ada beberapa produsen yang sedikit salah kaprah dengan istilah ini. Mereka mengistilahkan memory internal terintegrasi yang tersedia pada kamera digital sebegai buffer memory.
10. Memory internal, perlu pertimbangan.
11. Data lampu blitz/flash.
12. USB2.0 pada kamera digital.
13. Baterai.
14. Kamera digital yang pelupa.
16. Fungsi panorama.
Kesimpulan
1. Test drive.ya... seperti juga mobil, hal ini juga dimungkinkan, sebelum Anda membeli kamera digital. Di sini Anda dapat secara langsung mencoba mengoperasikannya. Baik saat mengambil gambar, mengakses menu, dan sebagainya.
2. Saran dari rekan.Jika tidak mendapatkan kesempatan untuk mencoba product demo, Anda bisa menanyakan pendapat dari rekan yang memiliki produk yang Anda inginkan. Hal ini cukup efektif. Lebih ideal lagi jika rekan Anda memiliki banyak kesamaan selera untuk sebuah produk kamera digital.
3. Baca review. Anda dapat mencoba membaca review. Baik itu yang ada pada media cetak, maupun internet. Bahkan beberapa ada yang juga menyediakan beberapa contoh hasil jepretan yang dapat dihasilkan produk bersangkutan. Hanya saja, perlu diingat sekali lagi perbedaan atmosfer pada negara asal tempat review dilakukan. Ini akan berpengaruh terutama untuk gambar outdoor yang dihasilkan.
4. Mengandalkan data teknis produk.Anda dapat mencarinya pada situs produsen untuk informasi-informasi ini. Harapan kami, setelah membaca ulasan kami kali ini, Anda tidak akan terjebak dengan informasi-informasi yang dapat menyesatkan penilaian Anda.
Tidak ada salahnya juga jika berpatokan pada pemain lama yang sudah berpengalaman memproduksi kamera sedemikian lama. Seperti antara lain nama-nama Canon, Fuji, Kodak, Nikon, dan Olympus. Setidaknya pengalaman mereka sebelumnya menjadi dasar desain produk mereka selanjutnya. Jika Anda bukanlah pemain baru di dunia fotografi, tentu sudah mengetahui sedikit banyak karakter yang dimiliki masing-masing produsen.
Mengenal Istilah dalam CAMERA DIGITAL
Kamera biasa menggunakan lensa untuk mentransfer hasil foto ke dalam negative film dari cahaya yang ditangkap. Negative film ini merupakan media penyimpannya, dan sangat sensitif terhadap cahaya. Pada kamera digital penangkapan gambar menggunakan sensor CCD (ada juga yg menggunakan CMOS) yang kemudian hasilnya direkam dalam format digital ke dalam media simpan digital semacam Compact Flash, Secure Digital, Memory Stick, dsb dan menjadikannya mudah di transfer ke pengolah digital semacam komputer, bahkan mengedit warna, ketajaman, kecerahan, dsb secara mudah.
Kamera digital saat ini sudah memiliki sensor penangkap gambar (CCD/CMOS) lebih dari jutaan pixel. Semakin banyak pixel yg bisa ditangkap akan semakin detail gambar yang dihasilkan. Ukuran megapixel menentukan ukuran gambar yang ingin dicetak. Untuk seukuran poscard, cukup menggunakan 1 megapixel. Selain kamera profesional, untuk jenis compact sekarang sudah ada jenis kamera digital hingga 10M.
Saat ini banyak kamera digital murah yang menggunakan sensor CMOS daripada CCD. Apa kelemahan dan kekurangan CMOS dibanding CCD? CMOS memiliki keunggulan dimana ongkos produksi murah sehingga harga kamera lebih terjangkau. Sedangkan CCD memiliki keunggulan dimana sensor lebih peka cahaya, jadi pada kondisi redup (sore/ malam) tanpa bantuan lampu kilat masih bisa mengkap obyek dengan baik, sedangkan pada CMOS sangat buram.
Kamera biasa hanya bisa menampung 36 foto, dan harus mengganti film dengan yang baru. Sedangkan kamera digital mampu menampung 24-48 gambar dalam 1 memory ukuran 8MB dan berlipat kapasitasnya untuk memory yang lebih besar. Sekali memory penuh, Anda bisa melakukan transfer ke komputer, dan memory siap diisi kembali tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Kenapa kapasitas kamera digital berbeda satu sama lain bahkan untuk kamera yang sama bisa memiliki kapasitas yang beragam ? Hal ini karena kamera digital disimpan dalam bentuk file yang semakin tinggi resolusi gambar yang dihasilkan semakin besar file yg dihasilkan. Untuk memudahkan pemahaman, kita misalkan MS Word, semakin banyak tulisan dan sisipan gambar atau tabel semakin besar ukuran filenya. Demikian juga kamera digital, semakin tinggi resolusinya dan semakin kaya warna akan menjadikan file semakin besar ukurannya, oleh karena itu setiap obyek yang berbeda menghasilkan ukuran file yang beragam pula. Disisi lain media simpan yang dimiliki oleh kamera juga terbatas. Rata-rata disertai dengan media simpan 8MB atau 16MB, semakin tinggi semakin leluasa. Jadi tidak heran jika pada kamera digital beresolusi tinggi yang mahal daya simpannya malah terbatas, hal ini karena media simpan yang disertakan kurang mendukung.
2,0 MPixel minimal 8MB/14 - 90 foto ideal 16MB/27 - 200 foto
3,0 MPixel minimal 16MB/8 - 80 foto ideal 32MB/15 - 170 foto
4,0 MPixel minimal 32MB/12 - 120 ideal foto 64MB/24 - 250 foto
Web Camera
Beberapa kamera digital yang menggunakan sensor CMOS memiliki fitur unik, yaitu bisa sekaligus berfungsi sebagai kamera Web Cam yang dihubungkan dengan komputer. Fitur ini sering dimanfaatkan untuk video conference melalui jaringan internet.
Kamera digital yang baik selalu dilengkapi LCD display. Dengan layar kecil ini kita bisa melihat seperti apa bidikan kita ditangkap oleh sensor CCD yang meruapakn hasil foto kita nantinya. Hal ini lebih akurat dibanding kamera biasa yang sering hasilnya jauh berbeda. Layar LCD juga bisa membantu kita melihat hasil foto sesaat setelahnya, jika kita tidak suka bisa kita hapus dan mengulanginya untuk mendapatkan hasil yang terbaik.Selain dilihat melaui layar LCD, jika kurang jelas, kamera digital bisa langsung dihubungkan ke TV dan semua hasilnya akan ditampilkan satu persatu bergantian, dan semuanya ini tidak memerlukan alat tambahan apapun kecuali kabel video!
Melalui software yang tersedia atau melalui software seperti Photoshop kita bisa melakukan perubahan mulai dari warna, ketajaman, kecerahan, dsb. Bagi yang kreatif bisa menambahkan tulisan, komentar, nomor dll. Bahkan bisa menggabungkan dari berbagai foto menjadi satu, yang diperlukan hanya kreatifitas Anda. Dengan Pictbridge, kita dapat koneksi langsung dari kamera digital ke printer untuk mencetak hasil foto.
Dengan menguasai sedikit software pembuat VCD dan menggunakan CD-RW maka Anda bisa menghasilkan album yang bisa dilihat melalui VCD Player yang bisa dinikmati bersama saat santai atau dikirimkan ke orang yang Anda sayangi sebagai kejutan!
Selasa, Oktober 14, 2008
Nasehat buat Padusi Minang
Dari hasil browsing ke http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/ tanpa sengaja aku menemukan sebuah pesan yang sangat penting buat para wanita (padusi) minangkabau. Pesan ini disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin (Penasihat MUI Sumbar) yang diposting oleh Hayatun Nismah Rumzy. Bagus sekali menurut aku dan sesuai sekali dengan Adat Basandi Syara. Syara Basandi Kitabullah. Yaitu seorang istri, diminta untuk selalu menjaga dirinya.
3). Apabila ingin menyampaikan sesuatu kepada suami, carilah waktu dan saat yang tepat.
4). Jangan menolak panggilan atau suruhan suami kepada yang baik. Bahkan jangan berpuasa sunat tanpa seizing suami (kecuali puasa yang wajib).
5). Jangan berpergian meninggalkan rumah tanpa seizing suami.
6). Jangan berhias berlebih-lebihan hanya untuk di lihat orang lain, lupa berbenah diri bila suami pulang ke rumah.
7). Jangan menerima tamu laki-laki kalau bukan keluarga sendiri (muhrim) di saat suami tidak di rumah.
8). Simpanlah rahasia rumah tangga dengan baik. Karena menceritakan rahasia rumah tangga, sungguh satu aib besar. Larangan-larangan ini, pertanda kuatnya budi dan malu.
Fatwa adat kita di Ranah Minang menyebutkan :Dek ribuik rabahlah padi, di cupak Datuak Tumangguang kalau indak ba budi, duduak tagak kumari tangguang.
Rarak kalikih dek mandalu, tumbuah sa rumpun di tapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak umpamo kayu lungga pangabek.
Seterusnya, budi dan malu itulah pakaian bundo kanduang di ranah minang. Bundo kanduang adalah limpapeh rumah nan gadang, umbun puro pegangan kunci, hiasan di dalam kampuang, sumarak dalam nagari, nan gadang basa batauah, kok hiduik tampek ba nasa, jikok mati tampek ba niaik, ka unduang-unduang ka tanah suci,ka payuang panji ka sarugo.
Alangkah mulia dan besarnya tanggung jawab bundo kanduang itu. Maknanya menjadi tiang rumah yang besar, menjadi umbun puro pegangan kunci, menjadi perhiasan kampung dan sumarak nagari, menjadi ikutan yang bertuah, tempat bernazar bagi anak turunan di masa hidup, menjadi tempat berniat di kala mati telah menjemput, menjadi teman ke tanah suci dan pengganti payung ke sorga, al jannatu tahta aqdamil ummahaat, sorga terletak di bawah telapak kaki ibu.
Rasulullah SAW telah bersabda,"Seorang istri yang taat melakukan shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga diri (kehormatan faraj-nya), setia kepada suaminya, dia akan dimasukkan ke dalam sorga dari pintu mana saja yang dia ingini" Hadist dari Anas bin Malik. Alangkah mulia dan tingginya penghargaan Allah SWT bagi seorang istri, bila ia dapat melakukan empat macam ibadah di tambah dengan ibadah-ibadah lainnya yang cukup banyak.
Semoga kita dapat mengamalkannya. amin ya rabbal alamin...
Mengelola Waktu
untuk menjalankan peranan dan tugas kita tersebut, kita harus pandai mengelola waktu agar semua fungsi dapat tercapai tanpa ada yang harus dikorbankan. pintar mengelola waktu juga berarti dapat berhemat dalam hidup. karena dengan pengelolaan waktu yang tepat kita dapat menerapkan skala prioritas yang tepat pula. dengan kebiasaan hidup hemat, insya Allah kita akan mampu bertahan meski dalam kondisi krisis sekalipun. saving (menabung) menjadi pilihan terbaik dan suatu keharusan dalam menerapkan pola hidup hemat. dan ketika krisis melanda, selain diperlukan persiapan dari saving tadi, yang tidak kalah pentingnya adalah kesabaran karena dengan sabar akan melahirkan watak tabah, teguh, dan tahan menghadapi segala masalah dan cobaan yang menghadang. Insya Allah...
Kamis, Oktober 09, 2008
Meraih Kebahagiaan Hakiki
Rabu, Oktober 08, 2008
Zakat Profesi
Dasar hukum dapat ditemui pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 267:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
sumber : http://www.pkpu.or.id/panduan.php
Zakat dan Hikmahnya
Secara Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Hikmah Zakat
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. Dengan zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa rabbun ghafur.
Hikmah zakat diantaranya :
1.Menghindari kesenjangan sosial
2.Pilar amal jama'i untuk membantu para mujahid dan da'i yang berjuang/berda'wah meninggikan kalimat Allah SWT.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.Untuk pengembangan potensi ummat
7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki multi dimensi, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT, memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
Zakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Dengan zakat akan dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
Syarat Wajib Zakat
- Muslim- Aqil
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)Shadaqah (QS. At Taubah : 104)Nafaqah (QS. At Taubah : 35)Haq (QS. Al An'am : 141)Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
sumber : http://www.pkpu.or.id/panduan.php
Berusaha Ikhlas
menurut apa yang pernah aku baca dan aku dengar, ikhlas dalam arti sesungguhnya yaitu hanya mengharapkan ridho allah. tidak mengharapkan balasan dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun. ikhlas merupakan kunci diterimanya segala ibadah kita. dan lakukanlah sesuatu itu karena cinta. bukankah jika kita telah mencintai dan menyayangi sesorang, kita akan berusaha menyenangkan hatinya, bahkan mampu berkorban demi membahagiakannya. demikian hendaknya jika kita berhadapan dengan Allah SWT dan sesama umat lainnya.
itu adalah teorinya. dalam prakteknya, ternyata sangat sulit untuk merasa ikhlas. kadang kita sendiri ga tau apa yang telah kita lakukan sudah ikhlas atau belum. sudah ikhlas kah kita shalat, atau baru sekedar memenuhi kewajiban? sudah ikhlas kah kita bekerja, atau hanya untuk meraih simpati atasan demi konduite? sudah ikhlas kah kita belajar atau hanya untuk meraih nilai tertinggi? dan mungkin masih banyak timbul pertanyaan lainnya jika kita menilai diri kita sudah berbuat ikhlas atau belum.
ya rabbi...jadikanlah aku hamba-Mu yang selalu ikhlas, kapanpun, dimana pun dan pada siapa pun. jadikanlah aku hamba-Mu yang hanya mengharap ridhoMu. janganlah Engkau biarkan aku menjadi hamba yang riya dan sombong. berilah aku petunjuk dan bimbinglah selalu jalanku ya Allah...
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
setelah kegiatan kliring debet dan kliring kredit berjalan, bank sewaktu-waktu dapat melakukan penambahan prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, apabila menurut pertimbangan bank atau berdasarkan informasi awal (early warning) hasil kliring debet dan kliring kredit, potensi kewajiban bank lebih besar dari pada prefund yang telah disediakannya. setelah settlement akhir hari untuk kliring debet dan kliring kredit, ternyata prefund yang dikirim berlebih maka kelebihannya akan otomatis dikembalikan ke rekening giro masing-masing bank.
untuk lebih lanjut memahami Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini, ada beberapa terminologi baru yang patut diketahui :
1. SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)-->Sistem Kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
2. Kliring Debet-->Kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.
3. Kliring Kredit-->Kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.
4. PKN (Penyelenggara Kliring Nasional)-->Unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
5. PKL (Penyelenggara Kliring Lokal)-->Unit kerja di Bank Indonesia dan pihak lain yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring, terdiri PKL BI dan dari PKL Selain BI
6. SSK (Sentral Sistem Kliring)-->Sistem komputer yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia, yang digunakan untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
7. KPK (Komputer Penyelenggara Kliring)-->Sistem komputer yang berada di lokasi PKL yang terhubung dengan SSK secara online, yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring
8. TPK (Terminal Peserta Kliring)-->Sistem komputer yang berada di lokasi Peserta, yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya, baik secara on-line maupun off-line.
a. transaksi kliring kredit dilakukan paperless dan diselenggarakan terpisah dengan transaksi kliring debet
b. perhitungan kliring debet dilakukan per wilayah lokal dan perhitungan kliring kredit secara nasional
c. settlement dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) di KPBI
d. settlement kliring debet dilakukan 1 kali dengan prinsip FtS
e. settlement kliring kredit maksimal bisa dilakukan 2 kali ( siklus 1 dan 2)
f. seluruh PKL terhubung online Sistem Sentral Kliring di KPBI
download SE 9/15/DASP tanggal 29 juni 2007
download SE 10/15/DASP tanggal 27 maret 2008
Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional
demikian pula halnya dengan penutupan rekening. jika semula di sistem lokal seseorang yang tercantum namanya dalam daftar hitam akan dikenai penutupan rekening langsung, maka di DHN ini setelah KPBI mempublikasikan maka baik bank tertarik wajib membekukan rekening nasabahnya paling lama 14 hari. bank lain juga wajib membekukan rekening jika ternyata nasabahyang namanya tercantum dalam DHN memiliki rekening giro di bank tsb.
Mengenal Sistem Pembayaran dan Kliring
jika kita lihat perkembangan sistem pembayaran, dari masa ke masa semakin berkembang pesat. manusia pada awalnya hanya mengenal sistem barter hingga terus berubah dengan mulai menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang tunai maupun uang non tunai. bentuk uang tunai tsb awalnya hanya berupa batu atau logam mulia,lalu berkembang menjadi uang logam dan uang kertas. sedangkan uang non tunai juga mengalami perkembangan, dimana hingga saat ini kita mengenal uang giral (cek.bilyet giro, transfer dll) dan card based payment (kartu kredit, kartu debit).
1. net settlement --> perpindahan dana tidak dilakukan per-transaksi, melainkan di akhir suatu periode tertentu dengan melakukan offsetting terlebih dahulu antara hak dan kewajiban pembayaran --> sistem kliring
2. gross settlement --> perpindahan dana dilakukan per transaksi dengan mendebit/mengkredit rekening para pihak secara simultan -->Sistem BI-RTGS