bagi para nasabah yg sering bermain dengan cek/bilyet giro kosong, maka lebih berhati-hatilah. karena sejak tanggal 1 juli 2007 lalu, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (SIDHN). ketentuan mengenai Daftar Hitam Nasional (DHN) ini telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DASP tanggal 19 juni 2007 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tanggal 20 desember 2006. SE tersebut dapat di download di sini . semula daftar hitam masih bersifat lokal, maka dengan implementasi tsb nasabah yang tercantum namanya dalam SIDHN ini akan dikenai pembekuan bahkan penutupan rekening selama 1 th dan tidak dapat melakukan transaksi secara giral.
implementasi SIDHN ini dilatarbelakangi penggunaan warkat cek/bilyet giro masih signifikan dalam sistem pembayaran, sedangkan adanya tolakan terhadap cek/bg kosong masih rawan. dalam daftar hitam lokal sebelumnya, selain sanksi masih bersifat lokal juga tidak membuat efek jera thd nasabah. karena bisa saja si A masuk daftar hitam suatu daerah, lalu membuka rekening giro di daerah lain sehingga cek/bg si A masih bisa beredar. selain itu penolakan sebelumnya hanya melalui penyelenggaraan kliring, tidak seperti sistem DHN yg juga bisa menolak cek/bg lewat jalur over the counter. hal penting lainnya yang menjadi latar belakang DHN ini adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan alat pembayaran non tunai seperti cek/bilyet giro.
diliat dari tujuannya, SIDHN ini secara tak langsung menunjang penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. dengan berkembangnya penerapan sistem yang terintegrasi dan bersifat online, maka kedua sistem ini akan dapat saling mendukung. SIDHN akan membantu perbankan secara cepat dan akurat untuk mengetahui siapa saja yg tercantum namanya dalam DHN tsb. hal ini akan penting saat seseorang ingin membuat rekening giro di suatu bank, maka bank akan segera tahu apakah termasuk dalam DHN atau tidak. demikian pula SKNBI dapat mendukung SIDHN. walaupun dalam SIDHN yang menjadi operator adalah pihak bank langsung, namun SKNBI akan memberikan data bayangan kepada Kantor Pusat BI terhadap siapa saja yang memiliki peluang masuk DHN.
SIDHN ini juga mengikuti tren penatausahaan rekening yang awalnya lokal menjadi online secara nasional. apalagi dengan berkembangnya intercity clearing, dimana sebuah cek/bg dapat dikliringkan di luar wilayah bank dimana cek/bg tsb dikeluarkan. sistem ini juga secara langsung mengefisienkan penerbitan daftar hitam yang biasanya dipublikasikan di 105 wilayah kliring menjadi 1 (satu) daftar hitam yang berskala nasional.
dalam SIDHN ini, BI hanya bertindak sebagai regulator dan supervisor. sedangkan operator adalah perbankan langsung melalui Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN) masing-masing yang ditunjuk untuk tiap bank (self assesment). self assesment ini didasarkan pada kondisi bahwa bank tertarik jadwal pelaporan dan publikasi DHN yang semula hanya 1 kali sebulan menjadi 2 kali dalam sebulan, yaitu :
beberapa hal penting yang membedakan dengan sistem daftar hitam lokal diantaranya penolakan 1 lembar cek/bg senilai Rp.500 juta akan langsung masuk DHN. berbeda dengan sistem lokal sebelumnya dimana tolakan terhadap 1 lembar cek/bg senilai Rp.1 milyar baru langsung masuk daftar hitam. salah satu yang mendasari ketentuan ini adalah nilai tsb dirasa sangat signifikan mempengaruhi pemegang cek/bg jika terjadi penolakan. hal yang membedakan lainnya yaitu seseorang akan tercantum dalam DHN jika terjadi 3 kali tolakan cek/bg-nya dalam bank yang sama. sedangkan pada sistem lokal sebelumnya, seseorang akan masuk daftar hitam jika terdapat 3 tolakan penarikan cek/bg walaupun berasal dari bank berbeda. ketentuan ini berdasarkan survey bahwa sekitar 93,44% nasabah yang masuk daftar hitam berasal dari bank yang sama.
perubahan baru yang signifikan adalah dalam DHN ini memberikan masa tenggang waktu untuk pemenuhan kewajiban terhadap tolakan cek/bg kosong, yaitu 7 hari kerja. jika dalam masa tsb dapat menyelesaikan pembayaran terhadap cek/bg kosong-nya maka penolakan dapat dibatalkan sehingga tidak diberikan surat peringatan atau masuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB). hal ini memberi kesempatan bagi nasabah/tertarik yang memang beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayarannya dengan pihak penarik.
demikian pula halnya dengan penutupan rekening. jika semula di sistem lokal seseorang yang tercantum namanya dalam daftar hitam akan dikenai penutupan rekening langsung, maka di DHN ini setelah KPBI mempublikasikan maka baik bank tertarik wajib membekukan rekening nasabahnya paling lama 14 hari. bank lain juga wajib membekukan rekening jika ternyata nasabahyang namanya tercantum dalam DHN memiliki rekening giro di bank tsb.
dalam pelaksanaan SIDHN ini, BI tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank. bahkan jika diketahui melakukan pelanggaran, juga telah diatur kewajiban membayar sesuai jenis pelanggaran yang ditemui.
Assalamu'alaikum,
BalasHapusBu Yunelda yang baik, terima kasih atas postingnya. Apakah saya bisa mendapat informasi lebih detail untuk alamat & kontap person Kantor BI untuk pengurusan rehabilitasi DHN tersebut.
Karena ada rekan saya yang terkena proses DHN tersebut karena pihak keuangannya memberikan cek yg ternyata kosong untuk ditanda tangan. Tanpa melakukan pengecekan lagi rekan saya menandatangani cek tersebut untuk pembayaran kredit mobil.
Salam,
Bayu Aji P
Jakarta