Rabu, Oktober 08, 2008

Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional

bagi para nasabah yg sering bermain dengan cek/bilyet giro kosong, maka lebih berhati-hatilah. karena sejak tanggal 1 juli 2007 lalu, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (SIDHN). ketentuan mengenai Daftar Hitam Nasional (DHN) ini telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DASP tanggal 19 juni 2007 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tanggal 20 desember 2006. SE tersebut dapat di download di sini . semula daftar hitam masih bersifat lokal, maka dengan implementasi tsb nasabah yang tercantum namanya dalam SIDHN ini akan dikenai pembekuan bahkan penutupan rekening selama 1 th dan tidak dapat melakukan transaksi secara giral.

implementasi SIDHN ini dilatarbelakangi penggunaan warkat cek/bilyet giro masih signifikan dalam sistem pembayaran, sedangkan adanya tolakan terhadap cek/bg kosong masih rawan. dalam daftar hitam lokal sebelumnya, selain sanksi masih bersifat lokal juga tidak membuat efek jera thd nasabah. karena bisa saja si A masuk daftar hitam suatu daerah, lalu membuka rekening giro di daerah lain sehingga cek/bg si A masih bisa beredar. selain itu penolakan sebelumnya hanya melalui penyelenggaraan kliring, tidak seperti sistem DHN yg juga bisa menolak cek/bg lewat jalur over the counter. hal penting lainnya yang menjadi latar belakang DHN ini adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan alat pembayaran non tunai seperti cek/bilyet giro.

diliat dari tujuannya, SIDHN ini secara tak langsung menunjang penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. dengan berkembangnya penerapan sistem yang terintegrasi dan bersifat online, maka kedua sistem ini akan dapat saling mendukung. SIDHN akan membantu perbankan secara cepat dan akurat untuk mengetahui siapa saja yg tercantum namanya dalam DHN tsb. hal ini akan penting saat seseorang ingin membuat rekening giro di suatu bank, maka bank akan segera tahu apakah termasuk dalam DHN atau tidak. demikian pula SKNBI dapat mendukung SIDHN. walaupun dalam SIDHN yang menjadi operator adalah pihak bank langsung, namun SKNBI akan memberikan data bayangan kepada Kantor Pusat BI terhadap siapa saja yang memiliki peluang masuk DHN.

SIDHN ini juga mengikuti tren penatausahaan rekening yang awalnya lokal menjadi online secara nasional. apalagi dengan berkembangnya intercity clearing, dimana sebuah cek/bg dapat dikliringkan di luar wilayah bank dimana cek/bg tsb dikeluarkan. sistem ini juga secara langsung mengefisienkan penerbitan daftar hitam yang biasanya dipublikasikan di 105 wilayah kliring menjadi 1 (satu) daftar hitam yang berskala nasional.

dalam SIDHN ini, BI hanya bertindak sebagai regulator dan supervisor. sedangkan operator adalah perbankan langsung melalui Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN) masing-masing yang ditunjuk untuk tiap bank (self assesment). self assesment ini didasarkan pada kondisi bahwa bank tertarik jadwal pelaporan dan publikasi DHN yang semula hanya 1 kali sebulan menjadi 2 kali dalam sebulan, yaitu :




beberapa hal penting yang membedakan dengan sistem daftar hitam lokal diantaranya penolakan 1 lembar cek/bg senilai Rp.500 juta akan langsung masuk DHN. berbeda dengan sistem lokal sebelumnya dimana tolakan terhadap 1 lembar cek/bg senilai Rp.1 milyar baru langsung masuk daftar hitam. salah satu yang mendasari ketentuan ini adalah nilai tsb dirasa sangat signifikan mempengaruhi pemegang cek/bg jika terjadi penolakan. hal yang membedakan lainnya yaitu seseorang akan tercantum dalam DHN jika terjadi 3 kali tolakan cek/bg-nya dalam bank yang sama. sedangkan pada sistem lokal sebelumnya, seseorang akan masuk daftar hitam jika terdapat 3 tolakan penarikan cek/bg walaupun berasal dari bank berbeda. ketentuan ini berdasarkan survey bahwa sekitar 93,44% nasabah yang masuk daftar hitam berasal dari bank yang sama.

perubahan baru yang signifikan adalah dalam DHN ini memberikan masa tenggang waktu untuk pemenuhan kewajiban terhadap tolakan cek/bg kosong, yaitu 7 hari kerja. jika dalam masa tsb dapat menyelesaikan pembayaran terhadap cek/bg kosong-nya maka penolakan dapat dibatalkan sehingga tidak diberikan surat peringatan atau masuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB). hal ini memberi kesempatan bagi nasabah/tertarik yang memang beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayarannya dengan pihak penarik.

demikian pula halnya dengan penutupan rekening. jika semula di sistem lokal seseorang yang tercantum namanya dalam daftar hitam akan dikenai penutupan rekening langsung, maka di DHN ini setelah KPBI mempublikasikan maka baik bank tertarik wajib membekukan rekening nasabahnya paling lama 14 hari. bank lain juga wajib membekukan rekening jika ternyata nasabahyang namanya tercantum dalam DHN memiliki rekening giro di bank tsb.

dalam pelaksanaan SIDHN ini, BI tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank. bahkan jika diketahui melakukan pelanggaran, juga telah diatur kewajiban membayar sesuai jenis pelanggaran yang ditemui.

Mengenal Sistem Pembayaran dan Kliring

salah satu pilar utama yang mendukung tujuan Bank Indonesia agar dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. sistem pembayaran yang dimaksud merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi (Pasal 1 angka 6 UUBI). dalam menjalankan tugas tersebut, BI memiliki 3 (tiga) kebijakan yaitu risk reduction, efficiency, dan fairness.

risk reduction yaitu mampu meminimalkan risiko dan mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia. sedangkan efficiency diharapkan untuk memungkinkan pemrosesan transaksi secara mudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah. sedangkan fairness merupakan sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

jika kita lihat perkembangan sistem pembayaran, dari masa ke masa semakin berkembang pesat. manusia pada awalnya hanya mengenal sistem barter hingga terus berubah dengan mulai menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang tunai maupun uang non tunai. bentuk uang tunai tsb awalnya hanya berupa batu atau logam mulia,lalu berkembang menjadi uang logam dan uang kertas. sedangkan uang non tunai juga mengalami perkembangan, dimana hingga saat ini kita mengenal uang giral (cek.bilyet giro, transfer dll) dan card based payment (kartu kredit, kartu debit).

dari gambaran di atas dapat kita simpulkan betapa perlunya penataan suatu sistem pembayaran. antara lain karena berbagai inovasi dalam pembayaran non-tunai berimplikasi luas terhadap berbagai aspek, seperti : lembaga yang terlibat, aspek hukum pihak2 yang terkait, mekanisme penyelesaian, risiko, dll yang kesemuanya itu dapat memberi dampak kepada sistem keuangan maupun perekonomian. dan efektivitas serta kelancaran perekonomian sangat dipengaruhi oleh kelancaran sarana pendukung dalam sistem pembayaran. hal-hal inilah memunculkan kebutuhan akan adanya suatu sistem pembayaran yang cepat, aman dan handal.

khusus untuk menyelesaikan transaksi pembayaran giral, maka diperlukan lembaga kliring. secara sederhana kliring adalah penyelesaian transaksi pembayaran antar bank secara elektronis. bayangkan jika tidak ada lembaga kliring, maka tiap bank harus menyelesaikan transaksinya dengan bank lain dengan datang langsung ke bank tersebut.



namun dengan adanya lembaga kliring maka transaksi pembayaran antar bank dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. efektif karena tujuan bank untuk menyampaikan dana nasabahnya kepada bank tujuan dapat diselesaikan dan efisien karena karena transaksi dapat dilakukan secara cepat, mudah dan hemat.


saat ini yang menjadi lembaga kliring adalah Bank Indonesia. BI sebagai penyelenggara kliring berwenang mengatur sistem penyelenggaraan kliring mulai dari kepesertaan, instrumen/warkat yang digunakan, jadwal penyelenggaraan, perusahaan percetakan warkat kliring, biaya kliring dll. sistem kliring yang dijalankan pun terus mengalami perubahan. sistem manual, semi otomasi, otomasi hingga sekarang menyelenggarakan sistem kliring nasional. penyelenggaraan kliring selain dilakukan oleh BI langsung, juga diselenggarakan oleh pihak lain atas persetujuan BI. biasanya di wilayah yang tidak terdapat kantor BI.


proses kliring dapat berupa kliring kredit atau kliring debet. kliring kredit berarti menambah atau mengkreditkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang dipergunakan seperti nota kredit atau slip transfer antar bank. sedangkan kliring debet berarti mengurangi atau mendebetkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang biasa dipakai seperti cek, bilyet giro, nota debet dll. di akhir periode/hari, dilakukan perhitungan hasil kliring (settlement), sehingga bank tersebut dapat mengetahui posisi akhir kliringnya, apakah menang kliring atau kalah kliring.

menyinggung tentang settlement dalam sistem pembayaran yaitu proses terjadinya perpindahan nilai uang dari satu pihak (payor) kepada pihak lainnya (receiver) dengan mendebit rekening payor dan mengkredit rekening receiver yang umumnya bersifat final dan irrevocable (tidak dapat dibatalkan). ada 2 bentuk settlement, yaitu :
1. net settlement --> perpindahan dana tidak dilakukan per-transaksi, melainkan di akhir suatu periode tertentu dengan melakukan offsetting terlebih dahulu antara hak dan kewajiban pembayaran --> sistem kliring
2. gross settlement --> perpindahan dana dilakukan per transaksi dengan mendebit/mengkredit rekening para pihak secara simultan -->Sistem BI-RTGS

sistem kliring ini juga berkaitan erat dengan daftar hitam Bank Indonesia. hal ini terutama menyangkut dengan penarikan cek dan bilyet giro kosong. nasabah yang telah 3 kali ditolak cek/bg-nya dengan alasaan saldo tidak cukup, maka namanya akan dicantumkan dalam daftar hitam BI yang berlaku selama 1 tahun. selama masa tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi mempergunakan cek/bg sehingga hanya bisa melakukan transaksi pembayaran dengan tunai atau transfer.

Pertemuan dan Diskusi serta Evaluasi Mengenai Sistem Pembayaran

Sekilas Info KBI Padang

Belajar dari pengalaman. Hal tersebut mendorong KBI Padang mengadakan pertemuan pada tanggal 24 Juli 2008 lalu dengan pihak perbankan wilayah Padang yang terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem pembayaran. Baik itu sistem SKNBI, SIDHN, dan BI-RTGS.



Dari pertemuan tersebut didapatkan mapping permasalahan yang sering dihadapi bank-bank peserta dalam menyelenggarakan sistem pembayaran tersebut. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, maka pada tanggal 28 Agustus 2008 diadakan pertemuan dan diskusi serta evaluasi mengenai sistem pembayaran dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta.

Semoga acara ini menjadi ajang yang tepat bagi Bank Indonesia dan Bank-bank peserta untuk saling bertukar pikiran, berbagi ilmu dan pengalaman dan mendapatkan solusi terbaik demi tercapainya kelancaran sistem pembayaran nasional

Feature Text To Speech di Nokia 6120 Classic

Buat pengguna Nokia 6120 Classic, bisa menikmati feature text to speech yang sudah dibenamkan dalam HP ini. Fitur ini memungkinkan ponsel anda membaca pesan bersuara keras dengan Text-to-speech, alat yang memungkinkan Anda mendengar pesan teks, pesan multimedia, dan email. Penggunaan Text-to-speech ini nyaman dan tanpa menggunakan tangan untuk mengakses pesan anda, disediakan bagi pengguna dari Nokia Seri 60 ponsel mobile yang kompatibel, dan ditawarkan pada berbagai tingkatan bahasa dan suara yang berbeda.

HP bisa membacakan SMS/Email yang belum dibaca, dengan menekan tombol Option disebelah kiri agak lama. Saat ada panggilan masuk HP akan membacakan siapa yang nelpon saat itu beserta nada dering yang terkait.


Pertama kali menggunakan HP ini, memang text to speach-nya masih versi bahasa inggris, sehingga agak aneh kalau membacakan tulisan dalam bahasa Indonesia. Saat masuk ke websitenya Nokia ternyata sudah ada modul untuk bahasa indonesia yang bisa di download. Silahkan check di sini, lalu download dan install ‘Paket Suara untuk Bahasa Indonesia’ dan ‘Paket Suara Susi untuk Bahasa Indonesia’.

Setelah itu coba masuk ke Setting –> Speech dan Pilih Language Indonesian dan Voice Susi. Saat ini model HP yang sudah mendukung untuk fitur ini antara lain Nokia 6120 Classic, E50, E65, 5500 Sport, 5700 XpressMusic, dan 6110 Navigator.

Nikon COOLPIX S8

akhirnya awal 2007 lalu aku membeli kamera digital. setelah survey dan review berbagai macam merk, aku memilih Nikon. dan pilihanku jatuh ke Nikon Coolpix S8. sesuai dengan karakter yang dibawakannya, yaitu style, kamera yang satu ini emang buat kita semakin asyik mengembangkan hobi photografer. berikut gambaran spesifikasi produk kamera digital tersebut.
termasuk kategori kamera kompak digital canggih yang ramping, terbungkus dengan rapih dan berperforma tinggi pada dimensi yang kompak, memiliki keunggulan anti getar (vibration reduction) dan fitur inovasi meningkatkan gambar yang ada dalam kamera. dengan menggabungkan performa gambar 7,1 efektif megapixel dengan lensa Zoom ED Nikkor 35-105mm (ekivalen format 35mm), COOLPIX S8 dapat mengambil gambar apapun dari posisi pemandangan luas sampai foto portrait jernih yang luar biasa dengan warna hidup dan natural. monitor LCD besar, terang dan seperti biasanya sudut pandang 170 derajat (besar LCD 2.5-inch), dapat merealisasikan komposisi yang lemput dan tayang ulang yang berkualitas dimana saja. kelebihan lain, kamera dilengkapi dengan e-VR dimana kemampuan Vibration Reduction dapat mengurangi getaran pada kamera untuk mendapatkan ketajaman dan kejernihan pada hasil.

mode anti getar dapat secara otomatis mengaktifkan e-VR dan BSS untuk pemilih gambar tertajam dari kesepuluh urutan penangkapan, juga selama penyetelan ISO yang optimal untuk hasil yang stabil. mode dengan sensitifitas tinggi juga membuat kamera memiliki kepekaan cahaya kamera luar biasa tinggi, dengan memilih pengaturan yang optimal sampai ke ISO 1600 untuk pemotretan dari objek yang bergerak cepat atau hasil yang jelas pada keadaan kurang cahaya.

COOLPIX S8 memiliki fitur ringkas, sekali tekan tombol portrait akan mengaktifkan tiga keunikan inovasi gambar Nikon antara lain fasilitas face-priority AF untuk mendeteksi fokus dan eksposur wajah seseorang agar hasil foto tajam dan fasilitas In-Camera Red-Eye Fix untuk mendeteksi dan mengkoreksi secara otomatis efek mata merah akibat flash untuk meningkatkan hasil yang alami pada objek-objek portrait, dan fitur D-Lighting memiliki kemampuan untuk meningkatkan kualitas gambar yang diambil dengan cahaya latar belakang yang berlebihan atau cahaya yang kurang dari flash unit.

kepuasan dan kemudahan dalam pengambilan gambar masih dengan 15 pilihan mode scene. untuk menambah kenikmatan dalam pengambilan gambar, COOLPIX S8 juga dilengkapi fungsi tambahan baru "Pictmotion" dimana dengan fungsi ini pengguna dapat menggabungkan antara video, music dan gaya tampilan (slideshows) untuk pertunjukan di dalam kamera dengan LCD yang lebar, kamera juga terdapat fitur baru Stop-motion movie untuk mengkreasi film animasi ‘professional-looking" bagi si pengguna.


beragaram aksesoris COOLPIX S8 yang diberikan antara lain : COOL-STATION MV-14, yaitu tempat yang ringkas dan dapat mengisi ulang baterei langsung tanpa harus mengeluarkan baterei dari kamera. dan juga dengan terminal USB dapat dengan mudah menyambungkan ke TV. COOLPIX S8 dilengkapi pula dengan fitur PictBridge untuk pencetakan secara langsung tanpa menggunakan komputer. selain itu dengan kabel USB akan memudahkan transfer data ke computer dan peralatan lain, dengan dilengkapi aksesoris software Picture Project yang simpel untuk import file, koreksi gambar dan mengatur data gambar anda.

dari pengalamanku memakai kamera Nikon COOLPIX S8 selama hampir 2 tahun ini, rasanya ga pernah ada masalah yang berarti. gambar yang diperoleh cukup memuaskan dan pilihan scene memudahkan kita menyesuaikan dengan kebutuhan pengambilan gambar. kelebihan lainnya yaitu hasil perekaman video dapat direview lengkap dengan suara-nya. kayaknya betul kata teman-teman yang dulu nyaranin beli kamera ini. Katanya 'ga bakalan rugi deh beli produk Nikon'