Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 02, 2009

Bangunan Heritage Kantor Bank Indonesia Padang

Mungkin berita ini bisa dibilang 'udah basi'. Tapi, jika membahas peninggalan bersejarah, kayaknya ga ada yg basi. bener ga? Tulisan ini mengenai agenda KBI Padang dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung kantor BI eks De Javaschebank yg terletak di Muaro Padang. Artikel ini juga telah dimuat di kolom advertorial Harian Padang Ekspres tgl 27 mei & 1 Juni 2009 lalu. Moga menggugah pihak-pihak terkait lainnya untuk ikut melestarikan peninggalan bersejarah lainnya.

PENCANANGAN PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN BANGUNAN HERITAGE BANK INDONESIA DI PADANG

Jika kita berjalan-jalan menelusuri wilayah kota Padang bagian Selatan, seperti Jalan Niaga, Jalan Batipuh, Jalan Batang Arau dan sekitarnya, maka kita akan banyak menemui bangunan-bangunan tua peninggalan sejarah. Salah satu bangunan tua yang memiliki nilai sejarah penting dengan gaya bangunan dan arsitektur berseni tinggi adalah gedung eks De Javasche Bank yang dikenal dengan Gedung Bank Indonesia Padang Muaro. Bangunan ini terletak di Jalan Batang Arau, tepat di sebelah jembatan Siti Nurbaya dan di tengah-tengah kawasan bangunan tua bersejarah lainnya.

Sejarah Kantor Bank Indonesia Padang Muaro berawal dari sekitar 142 tahun yang silam ketika kantor De Javasche Bank cabang Padang dibuka pada tanggal 29 Agustus 1864. Kantor ini merupakan kantor cabang De Javasche Bank ketiga setelah kantor cabang Semarang dan Surabaya atau sebagai kantor cabang pertama di luar Pulau Jawa.

Dalam rangka berpartisipasi melestarikan bangunan peninggalan bersejarah (heritage) serta mendorong pihak lain untuk ikut melaksanakan pelestarian bangunan cagar budaya tersebut, Bank Indonesia telah menyelenggarakan acara seminar dan pameran dengan tema “Pencanangan Pelestarian dan Pemanfaatan Bangunan Heritage Bank Indonesia” pada tanggal 14-15 Mei 2009, yang diadakan di Gedung Bank Indonesia Padang Jalan Sudirman dan Gedung Bank Indonesia Padang Muaro (eks De Javasche Bank).

Seminar dan pameran ini dihadiri oleh berbagai kalangan diantaranya instansi pemerintah, pemerhati budaya, dan para akademisi. Dibuka langsung oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi M, acara seminar menghadirkan para pembicara ahli di bidang Arsitektur dan Kebudayaan, yaitu Ir. Karnaya M.Arch.U.D, Dr. Laretna T. Adhisakti, Ir. Catrini Pratihari Kubontubuh, M. Arch, serta Dr. Ir. Eko Alvares dari Universitas Bung Hatta. Agenda acara yang tak kalah menarik adalah presentasi dari Walikota Padang, H. Fauzi Bahar, dan Walikota Sawahlunto, H. Amran Nur, dimana masing-masing menguraikan tentang usaha pelestarian peninggalan bersejarah di kota Padang dan Sawahlunto.

Acara ini digagas antara lain sebagai wujud peran dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam melaksanakan pelestarian bangunan bersejarah, turut serta dalam program pemerintah guna melakukan revitalisasi terhadap kawasan kota tua/kawasan di sekitar bangunan tersebut berada, wujud upaya Bank Indonesia dalam rangka Corporate Social Responsibility/CSR kepada masyarakat dalam melestarikan bangunan untuk dipergunakan sebagai Public Used (a.l sebagai perpustakaan, tempat penyelenggaraan seni dan budaya setempat, gallery, dll), dan memberikan fungsi dan manfaat baru pada bangunan, sehingga diharapkan bangunan dimaksud dapat memberikan pemasukan/income terutama dalam hal pengelolaan.

Sedangkan tujuan dari agenda pelestarian yang dilaksanakan Bank Indonesia antara lain memelihara aset (bangunan) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, optimalisasi pemanfaatan bangunan bersejarah (a.l public used, source of income, office space), mendorong kegiatan, pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan kegiatan pelestarian, pemeliharaan dan konservasi bangunan-bangunan bersejarah, mendorong pariwisata (tourism) di daerah setempat, dan mendokumentasikan kegiatan pelestarian dan gedung-gedung bersejarah milik Bank Indonesia.

Seminar dan pameran heritage Bank Indonesia berlangsung lancar dan sukses. Dan tentunya momen ini diharapkan akan mendorong pihak-pihak yang terkait dengan pelestarian bangunan peninggalan sejarah untuk ikut serta membangun kawasan heritage di kota Padang menjadi kawasan tujuan wisata, sumber perekonomian masyarakat, dan pusat pengembangan kebudayaan.

Sebagai tindaklanjut kegiatan pencanangan pelestarian dan pemanfaatan bangunan heritage Bank Indonesia tersebut, khususnya gedung Bank Indonesia Muaro di Jl. Batang Arau No. 60 Padang, mulai saat ini gedung tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menyelenggarakan acara yang berkaitan dengan kegiatan budaya, diskusi bangunan bersejarah, pameran ataupun seminar produktif lainnya. Gedung Bank Indonesia Muaro, yang dapat menampung sekitar 80 orang peserta seminar, memiliki suasana dan arsitektur khas bangunan peninggalan kolonial sehingga akan memberikan kesan dan nuansa tersendiri bagi pihak yang melakukan kegiatan di tempat tersebut.

Rabu, Oktober 08, 2008

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

makin meningkatnya kebutuhan terhadap sistem kliring yang efisien dan meminimalisasi resiko sistem pembayaran melalui penerapan mekanisme Failure to Settle (FtS) mendorong penyeragaman aplikasi sistem kliring. semula penyelenggara kliring ada yang menggunakan sistem manual, semi otomasi (sokl), dan otomasi, maka dengan penyeragaman tsb seluruh penyelenggara kliring lokal (PKL) akan menggunakan sistem yang sama dan terintegrasi.

failure to settle merupakan suatu mekanisme dan pengaturan dalam penyelenggaraan kliring (netting system) yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan settlement dalam hal terdapat peserta yang tidak dapat memenuhi kewajiban settlementnya. dengan FtS dapat dihindari terjadinya risiko sistemik sebagai akibat dari kegagalan peserta kliring dalam memenuhi kewajibannya.

tujuan Fts ini yaitu :- mengembalikan kepada filosofi kebijakan dalam sistem pembayaran bahwa “siapa yang mengambil manfaat atas sistem pembayaran juga harus menanggung risiko sistem pembayaran”- meminimalisasi risiko Bank Indonesia selaku penyelenggara settlement dalam penyelenggaraan kliring- memenuhi “BIS’s Core Principles for Systemically Important Payment System" yaitu penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring (netting system) guna memastikan pemenuhan kewajiban setiap Bank dalam kliring

mengenai bentuk Fts ini, berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional (FKSPN) yang diwakili oleh seluruh asosiasi perbankan diputuskan bahwa bank hanya bersedia menanggung risiko dirinya sendiri, setiap bank menyediakan “prefund” dalam bentuk cash dan atau surat berharga sebagai jaminan untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam kliring, serta penyediaan prefund dilakukan sebelum kliring dimulai.

misalkan kewajiban minimum prefund Kliring Debet suatu bank adalah sebesar 500 juta, maka bank tersebut dapat menyediakan Prefund dengan alternatif sebagai berikut :
–dalam bentuk campuran (misalkan : cash prefund sebesar 250 juta dan collateral prefund sebesar 250 juta); atau
–hanya berupa cash prefund saja sebesar 500 juta; atau
–hanya berupa collateral prefund saja sebesar 500 juta


setelah kegiatan kliring debet dan kliring kredit berjalan, bank sewaktu-waktu dapat melakukan penambahan prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, apabila menurut pertimbangan bank atau berdasarkan informasi awal (early warning) hasil kliring debet dan kliring kredit, potensi kewajiban bank lebih besar dari pada prefund yang telah disediakannya. setelah settlement akhir hari untuk kliring debet dan kliring kredit, ternyata prefund yang dikirim berlebih maka kelebihannya akan otomatis dikembalikan ke rekening giro masing-masing bank.

untuk lebih lanjut memahami Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini, ada beberapa terminologi baru yang patut diketahui :
1. SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)-->Sistem Kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional
2. Kliring Debet-->Kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.
3. Kliring Kredit-->Kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.
4. PKN (Penyelenggara Kliring Nasional)-->Unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
5. PKL (Penyelenggara Kliring Lokal)-->Unit kerja di Bank Indonesia dan pihak lain yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring, terdiri PKL BI dan dari PKL Selain BI
6. SSK (Sentral Sistem Kliring)-->Sistem komputer yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia, yang digunakan untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
7. KPK (Komputer Penyelenggara Kliring)-->Sistem komputer yang berada di lokasi PKL yang terhubung dengan SSK secara online, yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring
8. TPK (Terminal Peserta Kliring)-->Sistem komputer yang berada di lokasi Peserta, yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya, baik secara on-line maupun off-line.

beberapa perubahan penting dalam SKNBI dibandingkan sistem kliring sebelumnya antara lain :
a. transaksi kliring kredit dilakukan paperless dan diselenggarakan terpisah dengan transaksi kliring debet
b. perhitungan kliring debet dilakukan per wilayah lokal dan perhitungan kliring kredit secara nasional
c. settlement dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) di KPBI
d. settlement kliring debet dilakukan 1 kali dengan prinsip FtS
e. settlement kliring kredit maksimal bisa dilakukan 2 kali ( siklus 1 dan 2)
f. seluruh PKL terhubung online Sistem Sentral Kliring di KPBI

surat edaran Bank Indonesia yang mengatur tentang SKNBI ini adalah SE No.7/26/DASP tanggal 22 juli 2005, yang sebagian telah mengalami perubahan sesuai SE No. 9/15/DASP tanggal 29 juni 2007 dan SE 10/15/DASP tanggal 27 maret 2008.untuk mempelajarinya lebih lanjut dapat didownload di link berikut ini.
download SE 7/26/DASP tanggl 22 juli 2005
download SE 9/15/DASP tanggal 29 juni 2007
download SE 10/15/DASP tanggal 27 maret 2008

Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional

bagi para nasabah yg sering bermain dengan cek/bilyet giro kosong, maka lebih berhati-hatilah. karena sejak tanggal 1 juli 2007 lalu, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (SIDHN). ketentuan mengenai Daftar Hitam Nasional (DHN) ini telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DASP tanggal 19 juni 2007 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tanggal 20 desember 2006. SE tersebut dapat di download di sini . semula daftar hitam masih bersifat lokal, maka dengan implementasi tsb nasabah yang tercantum namanya dalam SIDHN ini akan dikenai pembekuan bahkan penutupan rekening selama 1 th dan tidak dapat melakukan transaksi secara giral.

implementasi SIDHN ini dilatarbelakangi penggunaan warkat cek/bilyet giro masih signifikan dalam sistem pembayaran, sedangkan adanya tolakan terhadap cek/bg kosong masih rawan. dalam daftar hitam lokal sebelumnya, selain sanksi masih bersifat lokal juga tidak membuat efek jera thd nasabah. karena bisa saja si A masuk daftar hitam suatu daerah, lalu membuka rekening giro di daerah lain sehingga cek/bg si A masih bisa beredar. selain itu penolakan sebelumnya hanya melalui penyelenggaraan kliring, tidak seperti sistem DHN yg juga bisa menolak cek/bg lewat jalur over the counter. hal penting lainnya yang menjadi latar belakang DHN ini adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan alat pembayaran non tunai seperti cek/bilyet giro.

diliat dari tujuannya, SIDHN ini secara tak langsung menunjang penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. dengan berkembangnya penerapan sistem yang terintegrasi dan bersifat online, maka kedua sistem ini akan dapat saling mendukung. SIDHN akan membantu perbankan secara cepat dan akurat untuk mengetahui siapa saja yg tercantum namanya dalam DHN tsb. hal ini akan penting saat seseorang ingin membuat rekening giro di suatu bank, maka bank akan segera tahu apakah termasuk dalam DHN atau tidak. demikian pula SKNBI dapat mendukung SIDHN. walaupun dalam SIDHN yang menjadi operator adalah pihak bank langsung, namun SKNBI akan memberikan data bayangan kepada Kantor Pusat BI terhadap siapa saja yang memiliki peluang masuk DHN.

SIDHN ini juga mengikuti tren penatausahaan rekening yang awalnya lokal menjadi online secara nasional. apalagi dengan berkembangnya intercity clearing, dimana sebuah cek/bg dapat dikliringkan di luar wilayah bank dimana cek/bg tsb dikeluarkan. sistem ini juga secara langsung mengefisienkan penerbitan daftar hitam yang biasanya dipublikasikan di 105 wilayah kliring menjadi 1 (satu) daftar hitam yang berskala nasional.

dalam SIDHN ini, BI hanya bertindak sebagai regulator dan supervisor. sedangkan operator adalah perbankan langsung melalui Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN) masing-masing yang ditunjuk untuk tiap bank (self assesment). self assesment ini didasarkan pada kondisi bahwa bank tertarik jadwal pelaporan dan publikasi DHN yang semula hanya 1 kali sebulan menjadi 2 kali dalam sebulan, yaitu :




beberapa hal penting yang membedakan dengan sistem daftar hitam lokal diantaranya penolakan 1 lembar cek/bg senilai Rp.500 juta akan langsung masuk DHN. berbeda dengan sistem lokal sebelumnya dimana tolakan terhadap 1 lembar cek/bg senilai Rp.1 milyar baru langsung masuk daftar hitam. salah satu yang mendasari ketentuan ini adalah nilai tsb dirasa sangat signifikan mempengaruhi pemegang cek/bg jika terjadi penolakan. hal yang membedakan lainnya yaitu seseorang akan tercantum dalam DHN jika terjadi 3 kali tolakan cek/bg-nya dalam bank yang sama. sedangkan pada sistem lokal sebelumnya, seseorang akan masuk daftar hitam jika terdapat 3 tolakan penarikan cek/bg walaupun berasal dari bank berbeda. ketentuan ini berdasarkan survey bahwa sekitar 93,44% nasabah yang masuk daftar hitam berasal dari bank yang sama.

perubahan baru yang signifikan adalah dalam DHN ini memberikan masa tenggang waktu untuk pemenuhan kewajiban terhadap tolakan cek/bg kosong, yaitu 7 hari kerja. jika dalam masa tsb dapat menyelesaikan pembayaran terhadap cek/bg kosong-nya maka penolakan dapat dibatalkan sehingga tidak diberikan surat peringatan atau masuk dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB). hal ini memberi kesempatan bagi nasabah/tertarik yang memang beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayarannya dengan pihak penarik.

demikian pula halnya dengan penutupan rekening. jika semula di sistem lokal seseorang yang tercantum namanya dalam daftar hitam akan dikenai penutupan rekening langsung, maka di DHN ini setelah KPBI mempublikasikan maka baik bank tertarik wajib membekukan rekening nasabahnya paling lama 14 hari. bank lain juga wajib membekukan rekening jika ternyata nasabahyang namanya tercantum dalam DHN memiliki rekening giro di bank tsb.

dalam pelaksanaan SIDHN ini, BI tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank. bahkan jika diketahui melakukan pelanggaran, juga telah diatur kewajiban membayar sesuai jenis pelanggaran yang ditemui.

Mengenal Sistem Pembayaran dan Kliring

salah satu pilar utama yang mendukung tujuan Bank Indonesia agar dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. sistem pembayaran yang dimaksud merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi (Pasal 1 angka 6 UUBI). dalam menjalankan tugas tersebut, BI memiliki 3 (tiga) kebijakan yaitu risk reduction, efficiency, dan fairness.

risk reduction yaitu mampu meminimalkan risiko dan mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia. sedangkan efficiency diharapkan untuk memungkinkan pemrosesan transaksi secara mudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah. sedangkan fairness merupakan sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

jika kita lihat perkembangan sistem pembayaran, dari masa ke masa semakin berkembang pesat. manusia pada awalnya hanya mengenal sistem barter hingga terus berubah dengan mulai menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang tunai maupun uang non tunai. bentuk uang tunai tsb awalnya hanya berupa batu atau logam mulia,lalu berkembang menjadi uang logam dan uang kertas. sedangkan uang non tunai juga mengalami perkembangan, dimana hingga saat ini kita mengenal uang giral (cek.bilyet giro, transfer dll) dan card based payment (kartu kredit, kartu debit).

dari gambaran di atas dapat kita simpulkan betapa perlunya penataan suatu sistem pembayaran. antara lain karena berbagai inovasi dalam pembayaran non-tunai berimplikasi luas terhadap berbagai aspek, seperti : lembaga yang terlibat, aspek hukum pihak2 yang terkait, mekanisme penyelesaian, risiko, dll yang kesemuanya itu dapat memberi dampak kepada sistem keuangan maupun perekonomian. dan efektivitas serta kelancaran perekonomian sangat dipengaruhi oleh kelancaran sarana pendukung dalam sistem pembayaran. hal-hal inilah memunculkan kebutuhan akan adanya suatu sistem pembayaran yang cepat, aman dan handal.

khusus untuk menyelesaikan transaksi pembayaran giral, maka diperlukan lembaga kliring. secara sederhana kliring adalah penyelesaian transaksi pembayaran antar bank secara elektronis. bayangkan jika tidak ada lembaga kliring, maka tiap bank harus menyelesaikan transaksinya dengan bank lain dengan datang langsung ke bank tersebut.



namun dengan adanya lembaga kliring maka transaksi pembayaran antar bank dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. efektif karena tujuan bank untuk menyampaikan dana nasabahnya kepada bank tujuan dapat diselesaikan dan efisien karena karena transaksi dapat dilakukan secara cepat, mudah dan hemat.


saat ini yang menjadi lembaga kliring adalah Bank Indonesia. BI sebagai penyelenggara kliring berwenang mengatur sistem penyelenggaraan kliring mulai dari kepesertaan, instrumen/warkat yang digunakan, jadwal penyelenggaraan, perusahaan percetakan warkat kliring, biaya kliring dll. sistem kliring yang dijalankan pun terus mengalami perubahan. sistem manual, semi otomasi, otomasi hingga sekarang menyelenggarakan sistem kliring nasional. penyelenggaraan kliring selain dilakukan oleh BI langsung, juga diselenggarakan oleh pihak lain atas persetujuan BI. biasanya di wilayah yang tidak terdapat kantor BI.


proses kliring dapat berupa kliring kredit atau kliring debet. kliring kredit berarti menambah atau mengkreditkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang dipergunakan seperti nota kredit atau slip transfer antar bank. sedangkan kliring debet berarti mengurangi atau mendebetkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang biasa dipakai seperti cek, bilyet giro, nota debet dll. di akhir periode/hari, dilakukan perhitungan hasil kliring (settlement), sehingga bank tersebut dapat mengetahui posisi akhir kliringnya, apakah menang kliring atau kalah kliring.

menyinggung tentang settlement dalam sistem pembayaran yaitu proses terjadinya perpindahan nilai uang dari satu pihak (payor) kepada pihak lainnya (receiver) dengan mendebit rekening payor dan mengkredit rekening receiver yang umumnya bersifat final dan irrevocable (tidak dapat dibatalkan). ada 2 bentuk settlement, yaitu :
1. net settlement --> perpindahan dana tidak dilakukan per-transaksi, melainkan di akhir suatu periode tertentu dengan melakukan offsetting terlebih dahulu antara hak dan kewajiban pembayaran --> sistem kliring
2. gross settlement --> perpindahan dana dilakukan per transaksi dengan mendebit/mengkredit rekening para pihak secara simultan -->Sistem BI-RTGS

sistem kliring ini juga berkaitan erat dengan daftar hitam Bank Indonesia. hal ini terutama menyangkut dengan penarikan cek dan bilyet giro kosong. nasabah yang telah 3 kali ditolak cek/bg-nya dengan alasaan saldo tidak cukup, maka namanya akan dicantumkan dalam daftar hitam BI yang berlaku selama 1 tahun. selama masa tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi mempergunakan cek/bg sehingga hanya bisa melakukan transaksi pembayaran dengan tunai atau transfer.

Pertemuan dan Diskusi serta Evaluasi Mengenai Sistem Pembayaran

Sekilas Info KBI Padang

Belajar dari pengalaman. Hal tersebut mendorong KBI Padang mengadakan pertemuan pada tanggal 24 Juli 2008 lalu dengan pihak perbankan wilayah Padang yang terkait langsung dengan penyelenggaraan sistem pembayaran. Baik itu sistem SKNBI, SIDHN, dan BI-RTGS.



Dari pertemuan tersebut didapatkan mapping permasalahan yang sering dihadapi bank-bank peserta dalam menyelenggarakan sistem pembayaran tersebut. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, maka pada tanggal 28 Agustus 2008 diadakan pertemuan dan diskusi serta evaluasi mengenai sistem pembayaran dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta.

Semoga acara ini menjadi ajang yang tepat bagi Bank Indonesia dan Bank-bank peserta untuk saling bertukar pikiran, berbagi ilmu dan pengalaman dan mendapatkan solusi terbaik demi tercapainya kelancaran sistem pembayaran nasional