Tampilkan postingan dengan label Hidayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hidayah. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juli 02, 2009

Menikmati Proses

Ada sebuah tulisan bagus yang dikirimkan temanku lewat sebuah milis. Moga menjadi motivasi bagi kita semua...

Sebenarnya yang harus kita nikmati dalam hidup ini adalah proses. Mengapa? Karena yang bernilai dalam hidup ini ternyata adalah proses dan bukan hasil. Kalau hasil itu Allah SWT yang menetapkan. Kita hanya punya dua kewajiban, yaitu menjaga setiap niat dari apapun yang kita lakukan dan selalu berusaha menyempurnakan ikhtiar yang dilakukan, selebihnya terserah Allah SWT. Seperti para mujahidin yang berjuang membela bangsa dan agamanya, sebetulnya bukan kemenangan yang terpenting bagi mereka karena menang kalah itu akan selalu digilir kepada siapapun. Tapi yang paling penting baginya adalah bagaimana selama berjuang itu niatnya benar karena Allah dan selama berjuang itu akhlaknya juga tetap terjaga. Tidak akan rugi orang yang mampu berbuat seperti ini sebab ketika dapat mengalahkan lawan berarti dapat pahala,kalaupun terbunuh berarti bisa jadi syuhada.

Ketika berjualan dalam rangka mencari nafkah untuk keluarga, maka masalahyang terpenting bagi kita bukanlah uang dari jualan itu, karena uang itu ada jalurnya, ada rezekinya dari Allah SWT dan semua pasti mendapatkannya. Karena kalau kita mengukur kesuksesan itu dari untung yang didapat, maka akan gampang sekali bagi Allah SWT untuk memusnahkan untung yang didapatnya dalam waktu sekejap. Dibuat musibah menimpanya, dikenai bencana, hingga akhirnya semua untung yang dicari berpuluh-puluh tahun bisa sirna seketika. Walhasil yang terpenting dari bisnis dan ikhtiar yang dilakukan adalah prosesnya. Misal, bagaimana selama berjualan itu kita selalu menjaga niat agar tidak pernah ada satu miligram pun hak orang lain yang terambil oleh kita, bagaimana ketika berjualan itu kita tampil penuh keramahan dan penuh kemuliaan akhlak, bagaimana ketika sedang bisnis benar-benar dijaga kejujuran kita, tepat waktu, janji-janji kita penuhi.

Keuntungan saat berproses dalam mencari nafkah adalah dengan menjaga nilai-nilai perilaku kita. Uang bukanlah hal yang harus selalu dipikirkan,karena Allah Maha Tahu kebutuhan kita, lebih tahu dari kita sendiri. Kita sama sekali tidak akan terangkat oleh keuntungan yang kita dapatkan, tapi kita akan terangkat oleh proses mulia yang kita jalani. Hal ini perlu dicamkan baik-baik oleh siapa pun bahwa yang termahal dari kita adalah nilai-nilai yang selalu kita jaga dalam proses.

Termasuk ketika kuliah bagi para pelajar, kalau kuliah hanya menikmati hasil ataupun hanya ingin gelar, bagaimana kalau meninggal sebelum diwisuda? Apalagi kita tidak tahu kapan meninggal. Karena itu, hal terpenting dari perkuliahan adalah selalu bertanya pada diri, mau apa dengan kuliah ini? Apakah sekadar untuk mencari isi perut? Bukankah Imam Ali ra pernah mengatakan, ''Orang yang pikirannya hanya pada isi perut, maka derajat dia tidak akan jauh beda dengan yang keluar dari perutnya.

'' Kalau hanya ingin cari uang, hanya tok uang, maka asal tahu saja penjahat juga pikirannya hanya uang. Bagi kita kuliah adalah suatu ikhtiar agar nilai kemanfaatan hidup kita meningkat. Kita menuntut ilmu supaya tambah luas ilmu hingga akhirnya hidup kita bisa lebih meningkat manfaatnya. Ikhtiar dalam meningkatkan kemampuan salah satu tujuannya adalah agar dapat memberi manfaat bagi orang lain. Kita cari nafkah sebanyak mungkin supaya bisa menyejahterakan orang lain.

Dalam mencari rezeki ada dua perkara yang perlu selalu kita jaga, ketika sedang mencari kita sangat jaga nilai-nilainya, dan ketika mendapatkannya kita distribusikan sebanyak-banyaknya. Inilah yang terpenting. Dalam melakukan hal apapun, bertanyalah selalu, untuk apa kita melakukan semua itu. Saat melamar seseorang, kita harus siap menerima kenyataan bahwa yang dilamar itu belum tentu jodoh kita. Mungkin kita sudah datang ke calon mertua, sudah bicara baik-baik, sudah menentukan tanggal, tiba-tiba menjelang pernikahan ternyata ia mengundurkan diri atau akan menikah dengan yang lain. Sakit hati adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi, tapi ingat bahwa kita tidak pernah rugi kalau niatnya dan caranya sudah benar. Mungkin Allah SWT telah menyiapkan calon lain yang lebih cocok bagi kita.

Mungkin pula kita sudah daftar ibadah haji, sudah dipotret, sudah manasik, dan sudah siap untuk berangkat, tiba-tiba ada sesuatu hal yang membatalkan kepergian kita. Apakah ini suatu kerugian? Belum tentu! Siapa tahu ini merupakan pertolongan dari Allah SWT, karena kalau jadi berangkat ibadah haji kita belum tentu mabrur. Allah SWT sangat tahu kapasitas keimanan dan keilmuan kita.

Oleh sebab itu, sekali lagi jangan terpukau oleh hasil. Hasil yang baik menurut kita belum tentu baik menurut perhitungan Allah SWT. Jika kualifikasi mental kita hanya uang limapuluh juta, maka uang satu milyar bisa menjadi musibah bagi kita. Datangnya rezeki akan efektif kalau keilmuan dan keimanan kita mantap. Kalau tidak, datangnya uang, gelar, pangkat, atau kedudukan yang tidak dibarengi kualitas pribadi yang bermutu sama dengan datangnya musibah. Ada orang yang hina gara-gara dia punya kedudukan, karena kedudukannya tidak dibarengi dengan kemampuan mental yang baik.

Sahabat, selalulah kita menikmati proses. Seperti saat seorang ibu membuat kue lebaran, ternyata kue lebaran yang sangat enak itu telah melewati proses yang begitu panjang dan lama. Mulai dari mencari bahan, memilah-milahnya, menyediakan peralatan yang pas,hingga memadukannya dengan takaran yang tepat. Begitu pula ketika ibu-ibu punya anak, lihatlah prosesnya. Hamilnya sembilan bulan, sungguh begitu berat, tidur susah, berdiri juga berat, masya Allah. Kemudian saat melahirkannya pun sakit setengah mati. Padahal setelah si anak lahir belum tentu balas budi. Bayangkanlah kalau semua proses tersebut tidak disertai keikhlasan, apa yang kita dapatkan? Oleh sebab itu, bagi para ibu, nikmatilah proses hamil sebagai ladang amal. Nikmatilah proses mengurus anak, pusingnya, dan rewelnya anak sebagai ladang amal. Nikmatilah proses mendidik anak dengan penuh jerih payah dan tetesan keringat sebagai ladang amal. Jangan pikirkan apakah anak mau balas budi atau tidak, sebab kalau kita ikhlas menjalani proses, insya Allah tidak akan pernah rugi. Rezeki kita bukan apa yang kita dapatkan, tapi apa yang dengan ikhlas dapat kita lakukan.

Wallahu alambishawab....

Rabu, Juni 03, 2009

Akhlak Hablum Minannaas

awal mei 2009 lalu, sesuai jadwal rutin, setiap selasa kami pengajian dan kali ini dengan ustadz Manaung Lubis. aku sempat mencatat beberapa hal penting yang patut menjadi pencerahan bagi kita semua terkait dengan akhlak hablum minannaas, yaitu akhlak kepada sesama manusia.

kewajiban yang dimiliki setiap muslim kepada seluruh umat manusia ternyata terdiri dari beberapa hal :

1. menyebarkan kedamaian dan keselamatan bagi siapapun dan dimanapun berada

2. menjenguk dan menyenangkan orang yang sedang sakit, mengandung makna hendaknya kedatangan kita dapat mengurangi bahkan menyembuhkan rasa sakit yang dideritanya. memberikan kenyamanan terhadap lingkungan sekitar dimana si sakit dirawat juga merupakan salah satu bentuk perhatian yang dapat kita berikan.

3. memperkenankan seruan atau undangan. maka sudah seharusnya kita mengusahakan untuk dapat menghadiri undangan yang kita terima. dan lebih baik lagi kita dapat memberi bantuan semampunya, terutama bagi orang-orang yang tergolong fakir miskin, yatim, dll.

Dahsyatnya Proses Sakaratul Maut

“Demi Allah, seandainya jenazah yang sedang kalian tangisi bisa berbicara sekejab, lalu menceritakan (pengalaman sakaratul mautnya) pada kalian, niscaya kalian akan melupakan jenazah tersebut, dan mulai menangisi diri kalian sendiri”. (Imam Ghozali mengutip atsar Al-Hasan).

Datangnya Kematian Menurut Al Qur’an :

1. Kematian bersifat memaksa dan siap menghampiri manusia walaupun kita berusaha menghindarkan resiko-resiko kematian.
Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh". Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati. (QS Ali Imran, 3:154)
2. Kematian akan mengejar siapapun meskipun ia berlindung di balik benteng yang kokoh atau berlindung di balik teknologi kedokteran yang canggih serta ratusan dokter terbaik yang ada di muka bumi ini.
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun? (QS An-Nisa 4:78)
3. Kematian akan mengejar siapapun walaupun ia lari menghindar.
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS al-Jumu’ah, 62:8)
4. Kematian datang secara tiba-tiba.
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS, Luqman 31:34)
5. Kematian telah ditentukan waktunya, tidak dapat ditunda atau dipercepat
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS, Al-Munafiqun, 63:11)

Dahsyatnya Rasa Sakit Saat Sakaratul Maut

Sabda Rasulullah SAW : “Sakaratul maut itu sakitnya sama dengan tusukan tiga ratus pedang” (HR Tirmidzi)
Sabda Rasulullah SAW : “Kematian yang paling ringan ibarat sebatang pohon penuh duri yang menancap di selembar kain sutera. Apakah batang pohon duri itu dapat diambil tanpa membawa serta bagian kain sutera yang tersobek ?” (HR Bukhari)

Atsar (pendapat) para sahabat Rasulullah SAW .
Ka’b al-Ahbar berpendapat : “Sakaratul maut ibarat sebatang pohon berduri yang dimasukkan kedalam perut seseorang. Lalu, seorang lelaki menariknya dengan sekuat-kuatnya sehingga ranting itupun membawa semua bagian tubuh yang menyangkut padanya dan meninggalkan yang tersisa”.

Imam Ghozali berpendapat : “Rasa sakit yang dirasakan selama sakaratul maut menghujam jiwa dan menyebar ke seluruh anggota tubuh sehingga bagian orang yang sedang sekarat merasakan dirinya ditarik-tarik dan dicerabut dari setiap urat nadi, urat syaraf, persendian, dari setiap akar rambut dan kulit kepala hingga kaki”.

Imam Ghozali juga mengutip suatu riwayat ketika sekelompok Bani Israil yang sedang melewati sebuah pekuburan berdoa pada Allah SWT agar Ia menghidupkan satu mayat dari pekuburan itu sehingga mereka bisa mengetahui gambaran sakaratul maut. Dengan izin Allah melalui suatu cara tiba-tiba mereka dihadapkan pada seorang pria yang muncul dari salah satu kuburan. “Wahai manusia !”, kata pria tersebut. “Apa yang kalian kehendaki dariku? Limapuluh tahun yang lalu aku mengalami kematian, namun hingga kini rasa perih bekas sakaratul maut itu belum juga hilang dariku.”
Proses sakaratul maut bisa memakan waktu yang berbeda untuk setiap orang, dan tidak dapat dihitung dalam ukuran detik seperti hitungan waktu dunia ketika kita menyaksikan detik-detik terakhir kematian seseorang.

Mustafa Kemal Attaturk, bapak modernisasi (sekularisasi) Turki, yang mengganti Turki dari negara bersyariat Islam menjadi negara sekular, dikabarkan mengalami proses sakaratul maut selama 6 bulan (walau tampak dunianya hanya beberapa detik), seperti dilaporkan oleh salah satu keturunannya melalui sebuah mimpi.

Rasa sakit sakaratul maut dialami setiap manusia, dengan berbagai macam tingkat rasa sakit, ini tidak terkait dengan tingkat keimanan atau kezhaliman seseorang selama ia hidup. Sebuah riwayat bahkan mengatakan bahwa rasa sakit sakaratul maut merupakan suatu proses pengurangan kadar siksaan akhirat kita kelak. Demikianlah rencana Allah. Wallahu a’lam bis shawab.

Sakaratul Maut Orang-orang Zhalim

Imam Ghozali mengutip sebuah riwayat yang menceritakan tentang keinginan Ibrahim as untuk melihat wajah Malaikatul Maut ketika mencabut nyawa orang zhalim. Allah SWT pun memperlihatkan gambaran perupaan Malaikatul Maut sebagai seorang pria besar berkulit legam, rambut berdiri, berbau busuk, memiliki dua mata, satu didepan satu dibelakang, mengenakan pakaian serba hitam, sangat menakutkan, dari mulutnya keluar jilatan api, ketika melihatnya Ibrahim as pun pingsan tak sadarkan diri. Setelah sadar Ibrahim as pun berkata bahwa dengan memandang wajah Malaikatul Maut rasanya sudah cukup bagi seorang pelaku kejahatan untuk menerima ganjaran hukuman kejahatannya, padahal hukuman akhirat Allah jauh lebih dahsyat dari itu.

Kisah ini menggambarkan bahwa melihat wajah Malakatul Maut saja sudah menakutkan apalagi ketika sang Malaikat mulai menyentuh tubuh kita, menarik paksa roh dari tubuh kita, kemudian mulai menghentak-hentak tubuh kita agar roh (yang masih cinta dunia dan enggan meninggalkan dunia) lepas dari tubuh kita ibarat melepas akar serabut-serabut baja yang tertanam sangat dalam di tanah yang terbuat dari timah keras.Itulah wajah Malaikatul Maut yang akan mendatangi kita kelak dan memisahkan roh dari tubuh kita. Itulah wajah yang seandainya kita melihatnya dalam mimpi sekalipun maka kita tidak akan pernah lagi bisa tertawa dan merasakan kegembiraan sepanjang sisa hidup kita.

Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratulmaut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. (QS Al-An’am 6:93)

(Yaitu) orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan berbuat lalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka menyerah diri (sambil berkata); "Kami sekali-kali tidak mengerjakan sesuatu kejahatan pun". (Malaikat menjawab): "Ada, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan". Maka masukilah pintu-pintu neraka Jahanam, kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri itu. (QS, An-Nahl, 16 : 28-29)

Di akhir sakaratul maut, seorang manusia akan diperlihatkan padanya wajah dua Malaikat Pencatat Amal. Kepada orang zhalim, si malaikat akan berkata, “Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik, engkaulah yang membuat kami terpaksa hadir kami ke tengah-tengah perbuatan kejimu, dan membuat kami hadir menyaksikan perbuatan burukmu, memaksa kami mendengar ucapan-ucapan burukmu. Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik ! “ Ketika itulah orang yang sekarat itu menatap lesu ke arah kedua malaikat itu. Ketika sakaratul maut hampir selesai, dimana tenaga mereka telah hilang dan roh mulai merayap keluar dari jasad mereka, maka tibalah saatnya Malaikatul Maut mengabarkan padanya rumahnya kelak di akhirat.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tak seorangpun diantara kalian yang akan meninggalkan dunia ini kecuali telah diberikan tempat kembalinya dan diperlihatkan padanya tempatnya di surga atau di neraka”. Dan inilah ucapan malaikat ketika menunjukkan rumah akhirat seorang zhalim di neraka, “Wahai musuh Allah, itulah rumahmu kelak, bersiaplah engkau merasakan siksa neraka”. Naudzu bila min dzalik!

Sakaratul Maut Orang-orang Yang Bertaqwa

Sebaliknya Imam Ghozali mengatakan bahwa orang beriman akan melihat rupa Malaikatul Maut sebagai pemuda tampan, berpakaian indah dan menyebarkan wangi yang sangat harum.

Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?" Mereka menjawab: "(Allah telah menurunkan) kebaikan". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa, (yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Assalamu alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan". (QS, An-Nahl, 16 : 30-31-32)

Dan saat terakhir sakaratul mautnya, malaikatpun akan menunjukkan surga yang akan menjadi rumahnya kelak di akhirat, dan berkata padanya, “Bergembiaralah, wahai sahabat Allah, itulah rumahmu kelak, bergembiralah dalam masa-masa menunggumu”.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga kita yang masih hidup dapat selalu dikaruniai hidayah-Nya, berada dalam jalan yang benar, selalu istiqomah dalam keimanan, dan termasuk umat yang dimudahkan-Nya, selama hidup di dunia, di akhir hidup, ketika sakaratul maut, di alam barzakh, di Padang Mahsyar, di jembatan jembatan Sirath-al mustaqim, dan seterusnya.

Amin ya rabbal alamin...

(Sumber Tulisan Oleh : NN, dikumpulkan dari berbagai sumber)

Senin, April 20, 2009

Makna Surat Al Ankabut ayat 45

dalam pengajian beberapa minggu yang lalu, disinggung tentang kandungan surat al ankabut ayat 4,yaitu :
1. Allah telah mengingatkan hambanya untuk terus membaca Alquran, karena di dalamnya terdapat petunjuk hidup, pembeda antara hak dan batil, obat penenang jiwa, dan rahmat bagi seluruh alam.
2. dirikanlah shalat karena dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar
3. dzikir mengingat Allah merupakan ibadah yang paling utama
dari peringatan (dan perintah) Allah tersebut, kita seharusnya dapat bercermin apakah kita sudah menjalankan segala kewajiban tersebut dengan penuh ketakwaan, atau baru menjalaninya sekedar rutinitas ritual sehari-hari, atau bahkan baru sampe ke tahap niat (walaupun segala perbuatan itu dinilai dari niatnya).
untuk menjawab itu semua, perlu introspeksi diri dan kejujuran, dan niat untuk berubah menjadi hamba Allah yang lebih baik lagi. semoga kita tergolong hamba Allah yang mau terus belajar dan berusaha memperbaiki segala amal ibadah kita. amin ya rabbal alamin...

Kamis, Januari 22, 2009

Tentang Riba (Bag.2)

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?

Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.

Riba ini ada dua bentuk:

1. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).

Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)

Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad

Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”. Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.

Faedah penting:
Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”

Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.

Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:
Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”. Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.

Mudharabah (bagi hasil) adalah: Misalkan seseorang memberi modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.

2. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan.

Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya.

Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:

- Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”

- Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl

Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.

Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya:

Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:
لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ
“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”
Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.

Riba Nasi`ah (Tempo)

Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).

Kaidah Seputar Dua Jenis Riba

Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (sama timbangan), maka tidak boleh ada unsur tafadhul (beda timbangan) padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.

Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul (sama timbangan) maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.

Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.

Ringkasnya:

-Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) berarti terjadi riba fadhl.

- Beli emas dengan emas secara tamatsul (sama timbangan) namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.

- Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) dan nasi`ah (tempo), maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.

Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.

Tentang Riba (Bag.1)

Definisi Riba

Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)

Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba.

Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا
“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)

Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173): “Menurut madzhab ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)

Makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba. Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Hukum Riba

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)

Dalil dari As-Sunnah di antaranya:

a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِيْقَاتِ -وَمِنْهَا- أَكْلَ الرِّبَا
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)

b. Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari:
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا
“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
هُمْ سَوَاءٌ
“Mereka itu sama.”

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.” Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).

Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.

Barang-barang yang Terkena Hukum Riba

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)

Demikian pula hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Muslim hanya menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba, yaitu:
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam

Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain bisa diqiyaskan dengannya?

Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.

Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut: An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa :

- riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dsb.

- Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian. Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar.

Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:
إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ… إِلاَّ كَيْلاً بِكَيْلٍ
“Kecuali timbangan dengan timbangan… kecuali takaran dengan takaran.”

Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, perlu diklasifikasikan pembahasan para ulama menjadi dua bagian:

Pertama kurma, garam, burr, dan sya’ir

Pendapat Malik bin Anas rahimahullahu dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.

Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.

Kedua Emas dan Perak

Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang riba.

Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak. Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak.

Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak. Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam(2) pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.

Mata Uang Kertas

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah?

Pendapat yang rajih insya Allah adalah bahwa mata uang kertas adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebagai naqd seperti emas dan perak. Sehingga mata uang kertas itu berjenis-jenis, sesuai dengan perbedaan jenis pihak yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, mayoritas Ha`iah Kibarul Ulama. Dan ini yang kebanyakan dipilih oleh seminar-seminar fiqih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi. Dan inilah fatwa ulama kontemporer. Mereka mengatakan bahwa mata uang kertas disamakan dengan emas dan perak karena hampir mirip (serupa) dengan ‘illat tsamaniyyah (sebagai alat bayar) yang ada pada emas dan perak.

Mata uang kertas sekarang berfungsi sebagai alat bayar untuk barang-barang lain, sebagai harta benda, transaksi jual beli, pembayaran hutang piutang dan perkara-perkara yang dengan dasar itu riba diharamkan pada emas dan perak. Atas dasar pendapat di atas, maka ada beberapa hukum syar’i yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/442-444) diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud, sebagai berikut:

- Terjadi dua jenis riba (fadhl dan nasi`ah) pada mata uang kertas sebagaimana yang terjadi pada emas dan perak.

- Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).

- Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama secara fadhl (selisih nominal), baik secara tempo maupun serah terima di tempat. Misalnya, tidak boleh menjual Rp. 1000 dengan Rp. 1.100.

- Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dengan jenis mata uang yang berbeda secara mutlak, dengan syarat serah terima di tempat. Misal, menjual 1 dolar dengan Rp. 10.000.

- Wajib mengeluarkan zakatnya bila mencapai nishab dan satu haul. Nishabnya adalah nishab perak.

- Boleh dijadikan modal dalam syirkah atau sistem salam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

CATATAN KAKI:
(1) Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)
(2) Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.

Mengenal Dinar Emas

BAGIAN I:
Apakah sebenarnya Dinar itu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau dasar-dasar hukum tentang apa dan bagaimana istilah dinar itu, diantaranya :
1. Atsar Umar bin Khattab رضي الله عنه:, beliau mengatakan bahwa perbandingan berat antara dinar dengan dirham adalah 7 dinar setara dengan 10 dirham.
2. Sejarawan muslim masyhur, ibnu khaldun, menyatakan bahwa berdasarkan ijma' sahabat, tabi'in, dan para ulama'-ulama' sesudahnya, berat 1 mithqal atau 1 dinar adalah setara dengan berat 72 bulir gandum.

Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. 1 dinar = 1 mithqal
2. 1 dinar = 72 bulir
3. 7 dinar = 10 dirham
4. 1 dinar = 4,25 gram
5. 1 dirham = 2,975 gram

Yang perlu diperhatikan dari dalil-dalil di atas, bahwa penyebutan istilah dinar dan dirham selalu dihubungkan dengan satuan berat, tidak ada dalil yang menghubungkan langsung antara istilah dinar dengan karat. Dengan kata lain, dinar dan dirham pada dasarnya adalah merupakan satuan berat.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan hadits berikut ini
Hadis riwayat Anas bin Malik رضي الله عنه: ia berkata: Bahwa Nabi صلیالله عليه وسلم melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah صلیالله عليه وسلم lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing.

Hadits Anas bin Malik tersebut meluruskan anggapan yang ada dimasyarakat bahwa dirham itu haruslah sebuah koin perak. Juga Semakin jelas dari hadits di atas bahwa dirham itu lebih merupakan satuan berat. Karena dirham adalah satuan berat, maka tentu saja dinar jugamerupakan satuan berat, sebab hubungan antara dinar dan dirham adalah hubungan perbandingan berat.

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. istilah dinar & dirham adalah satuan berat
2. yang dimaksud dengan "1 dinar emas" adalah "emas seberat 4,25 gram"
3. karena dinar & dirham adalah satuan berat, maka tidak ada hubungan langsung antara dinar dengan karat suatu emas, sebab keduanya adalah besaran yang berbeda. Karat adalah satuan kemurnian (%), sedangkan dinar adalah satuan berat (gram).

BAGIAN II:
Berapa seharusnya kemurnian pada koin Dinar Emas dalam islam?

Dari tulisan Bagian I telah kita ketahui bahwa istilah dinar pada dasarnya merupakan istilah untuk menyatakan berat/massa. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa istilah dinar ini telah menyempit menjadi istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah koin emas dalam islam.

Pertanyaan berikutnya adalah, Berapa seharusnya kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita melihat kaitan antara Dinar Emas dengan nishab zakat emas. Kaitan ini bisa dipakai untuk menganalisa berapa seharusnya karat/kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam.

Nishab emas kena zakat adalah apabila emas tersebut berjumlah minimal 20 dinar dan telah tersimpan selama 1 tahun. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar ½ dinar.
Dalil-dalil yang menyebutkan tentang hal ini antara lain adalah sebagai berikut:
"Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, hingga engkau memiliki dua puluh dinar"(HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi no.616, an Nasai V/37, Ibnu Majahno. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu,dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no.1391)

Emas kena nishab yang dimaksud disini adalah Emas tanpa embel-embel kadar/kemurnian. Emas default artinya adalah emas murni, tanpa ada ampuran perak maupun tembaga, sebab perak ada sendiri nishabnya.

Untuk menguatkan hal ini, berikut kutipan dari pendapat para ulama maupun badan amil zakat tentang berapa kadar emas yang disebutkan dalam nishab 85 gram.

1. Syaikh Shalih Al Uthaimin dalam Syarh Al Mumti' 6/103. menyatakan bahwa nishab zakat untuk Emas adalah sebanyak 20 dinar atau 85 gram emas murni.

2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As sa'di menyatakan: "Misalkan sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang terkena zakat hanya 96 gram saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena hanya kelipatannya saja.Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya." Keterangan: beliau menyebut emas yang kena zakat adalah 96 gram yaitu beliau beranggapan bahwa emas yang dimaksud adalah emas ~22k. Apabila emasnya murni, maka nishab zakatnya adalah sesuai dalil hadits, yaitu 85 gram.

3. Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal.22)

4. Kementrian wakaf Kerajaan arab saudi menyatakan bahwa nishab zakat adalah 85 gram emas murni. Adapun emas yang tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya. Dalam emas 18 karat (6/24 =1/4), umpamanya, harus dikurangi seperempat, kemudian selebihnya dizakati. Dan dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya,seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya dizakati. Demikian pula cara penghitungan perak tidak murni.

5. Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Dengan catatan, apabila emasnya adalah 22 karat, maka nishab emasnya berubah menjadi 96 gram.

6. LEMBAGA MANAJEMEN INFAK, ZAKAT dan SHODAQOH MASJID MANARUL 'ILMIITS menyatakan : nishab zakat emas murni adalah 85 gram. Untuk emas~22 karat, nishabnya adalah 96 gram.

7. Rumah Zakat Infaq Sadaqah (ZIS) universitas gajah mada (UGM)menyatakan bahwa nishab dari zakat adalah 85 gram emas murni.

8. Majalah Suara Muhammadiyah menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni.

9. Bagian fatwa dalam Situs islamweb.com menyatakan : "Zakaat must bepaid on gold if it reaches the Nisaab (i.e. the minimum amount liablefor Zakaah), which is 20 Mithqaal (a measure which equals 85 grams ofpure gold, 1 Mithqal = 4,25 grams), this means that one should pay ½Mithqaal as Zakaat, i.e., 2.5% of the value of gold."

10. Situs Islamcity.com menyatakan: "Zakat is obligatory when acertain amount of money, called the nisab is reached or exceeded.Zakat is not obligatory if the amount owned is less than this nisab.The nisab (or minimum amount) of gold and golden currency is 20mithqal, this is approximately 85 grams of pure gold. One mithqal isapproximately 4.25 grams. "

11. international islamic charitable Organisation menyatakan : "At thepresent time the Nisaab is estimated as the equivalent amount of 85grams of pure gold in any other currency"

12. organisasi muslim profesional Tanzania menyatakan: "The Nisaab ofgold is three ounces or about 85 grams of pure gold and of silver is595 grams of pure silver. "

13. zakatguide.org menyatakan: "The minimum amount of gold or goldcurrency counted for Zakah is 20 mithqals (4.25 grams of fine gold). "

Sudah menjadi ijma' di kaum muslimin bahwa emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat (20 dinar emas) adalah emas murni. Dengan demikian seharusnya dinar yang dimaksud dalam syariat islam adalah dinar yang terbuat dari emas murni, bukan dinar tidak murni (campuran antara emasdan perak).

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. 20 dinar emas setara dengan 85 gram emas.
2. Emas yang dimaksud adalah emas default, tanpa ada campuran apapun(emas murni). Hal ini sudah menjadi ijma' ulama dan kaum muslimin
3. Karena nishab emas satuannya adalah dinar emas, maka dinar emas yang dimaksud disini adalah dinar emas murni.
4. Apabila emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat adalah emas yang tidak murni, niscaya akan disebutkan kadarnya. Misalnya "20 dinar emas dengan 9 bagian emas dari 10 bagian". Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian, dalilnya hanya menyebutkan emas saja tanpa menyebutkan kadarnya. Sehingga sudah qathi bahwa nashab zakat dinar emas yang dimaksud dalam dalil adalah dinar emas murni.

wallahu'alam

Untuk keterangan lebih lanjut soal dinar emas di indonesia bisa dilihat di:

Kamis, Desember 11, 2008

Menjadi Hamba Allah Yang Berhasil

rasanya itulah cita-cita tertinggi setiap umat muslim beriman di dunia ini. berhasil dalam artian sukses dalam menjalani kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. untuk mewujudkan impian tersebut, tidaklah mudah. perlu modal dan tekad yang teguh/istiqamah dalam menghadapi segala ujian dan rintangan yang menghadangnya.

dalam suatu uraian singkat pada pengajian rutin selasa di KBI Padang beberapa waktu lalu, yg disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin, dapat diambil beberapa hal penting yang menjadi modal utama meraih cita-cita menjadi hamba Allah yang sukses tersebut.

1.selalu berusaha mengingat Allah SWT dalam kesehariannya, misalnya saat menjalankan pekerjaan dan perdagangannya

2.mendirikan shalat dan menunaikan zakat

3.melakukan segala sesuatu hal yang baik dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah SWT semata

4.Allah telah berjanji bahwa segala kemudahan akan diberikan jika kita mau bekerja, maka pilihlah pekerjaan yang sesuai kemampuan untuk meraih nikmat Allah tsb

5.memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan seperti pelatihan, kursus, dll

6.selalu memperteguh iman dan ketakwaan dengan ibadah-ibadah yang teratur

7.cita-cita yang keras dan istiqamah

8.tawakal dan qanaah / merasa puas dan selalu bersyukur

9.membayar zakat dan infak

10.modal utama lainnya adalah kejujuran

mengenai sifat jujur ini, Rasulullah pernah bersabda bahwa orang-orang jujur akan duduk bersama para nabi, shidiqi, dan para ulama di hadapan Allah SWT. seperti kisah anak gembala yang tidak tahu bahwa ia berhadapan dengan khalifah Umar. lalu Umar mencoba menguji anak tsb dengan berkata akan membeli kambing gembalaannya tanpa sepengetahuan majikannya, serta ia bisa menyimpan uang hasil pembelian tsb untuknya sendiri. namun anak tsb balik bertanya, "majikanku mungkin tidak akan tahu, tapi bagaimana dengan Allah?". mendengar perkataan anak gembala tsb membuat Umar gemetar dan memeluknya. demikian jujurnya anak gembala tsb dan menjaga kepercayaan yang diberikan majikannya. sungguh suatu kisah yang patut menjadi tauladan bagi kita bersama.

Selasa, November 04, 2008

Pentingnya Mengingat Mati

pengajian selasa tanggal 4 nopember lalu menyinggung betapa pentingnya kita mengingat mati. memang setiap makhluk bernyawa di bumi Allah ini pasti akan menemui kematiannya. namun hanya sedikit hamba-Nya yang ingat akan datangnya waktu kematian tersebut, sehingga lalai untuk mempersiapkan bekal menghadapi kematiannya.

ingatlah makna yang terkandung dari peringatan Allah bahwa orang yang pandai yaitu orang yang tau akan kematiannya dan mempersiapkan bekal untuk kematinnya tersebut. karena dengan tau akan hal kematiannya, maka ia akan menjalani hidupnya dengan penuh perencanaan dan kehati-hatian. keuntungan dari mengingat mati ini antara lain :

1. akan selalu berusaha menjauhi perbuatan maksiat, karena dalam setiap langkah dan perbuatannya akan memikirkan apakah perbuatan tersebut diridhoi Allah SWT atau tidak
pandangan hidup yang demikian akan menguatkan pengendalian diri seseorang dalam menjalani segala macam tantangan dan godaan sehingga ia akan selalu berusaha berada dalam jalan yang diridhoi Allah SWT

2. akan dapat melunakkan hati, mempermudah masalah, dan menghapus kebanggaannya terhadap kehidupannya di dunia
seseorang akan mudah meminta maaf dan memberi maaf karena berpikir kematian akan bisa menjemputnya kapan saja, sehingga ia akan merasa bersalah jika belum meminta maaf jika bersalah kepada orang lain atau memaafkan orang lain yang berbuat salah kepadanya.
dengan mengingat mati, seseorang juga tidak ada keinginan untuk memperpanjang atau membesar-besarkan suatu masalah karena merasa tidak ingin membawa masalah tersebut saat kematian menjelang. benar-benar menjadi pribadi yang praktis, flexible, dan efisien.

demikian sedikit pesan buat kita semua. semoga kita menjadi hamba Allah yang selalu mengingat mati dan memiliki bekal yang terbaik menghadapi kematian tersebut.

Selasa, Oktober 14, 2008

Nasehat buat Padusi Minang

Dari hasil browsing ke http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/ tanpa sengaja aku menemukan sebuah pesan yang sangat penting buat para wanita (padusi) minangkabau. Pesan ini disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin (Penasihat MUI Sumbar) yang diposting oleh Hayatun Nismah Rumzy. Bagus sekali menurut aku dan sesuai sekali dengan Adat Basandi Syara. Syara Basandi Kitabullah. Yaitu seorang istri, diminta untuk selalu menjaga dirinya.

1). Hendaklah pakaianmu menutup aurat bila keluar rumah dan bepergian sesuai adat mamakai raso jo pareso, mempunyai malu dengan sopan. Kitabullah menyebutkan perintah Allah, "Wahai Nabi, sampaikan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu serta istri orang yang beriman, hendaklah bila mereka berpakaian menutupi seluruh tubuh mereka"( QS. Al Ahzab, ayat 59).

2). Jangan berkata keras, apalagi bersikap kasar membangga diri, bagaikan di kacak batih bak batih, di kacak langan bak langan yang di arahkan kepada suami junjungan diri.

3). Apabila ingin menyampaikan sesuatu kepada suami, carilah waktu dan saat yang tepat.

4). Jangan menolak panggilan atau suruhan suami kepada yang baik. Bahkan jangan berpuasa sunat tanpa seizing suami (kecuali puasa yang wajib).

5). Jangan berpergian meninggalkan rumah tanpa seizing suami.

6). Jangan berhias berlebih-lebihan hanya untuk di lihat orang lain, lupa berbenah diri bila suami pulang ke rumah.

7). Jangan menerima tamu laki-laki kalau bukan keluarga sendiri (muhrim) di saat suami tidak di rumah.

8). Simpanlah rahasia rumah tangga dengan baik. Karena menceritakan rahasia rumah tangga, sungguh satu aib besar. Larangan-larangan ini, pertanda kuatnya budi dan malu.

Fatwa adat kita di Ranah Minang menyebutkan :

Dek ribuik rabahlah padi, di cupak Datuak Tumangguang kalau indak ba budi, duduak tagak kumari tangguang.

Rarak kalikih dek mandalu, tumbuah sa rumpun di tapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak umpamo kayu lungga pangabek.

Innama umamul akhlaqu maa baqiyat, wa inhumuu dzahabat akhlaquhum dzahabuu.
Kuaik rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso, kuaik bangso karano budi,
rusak budi hancua-lah bangso.

Seterusnya, budi dan malu itulah pakaian bundo kanduang di ranah minang. Bundo kanduang adalah limpapeh rumah nan gadang, umbun puro pegangan kunci, hiasan di dalam kampuang, sumarak dalam nagari, nan gadang basa batauah, kok hiduik tampek ba nasa, jikok mati tampek ba niaik, ka unduang-unduang ka tanah suci,ka payuang panji ka sarugo.

Alangkah mulia dan besarnya tanggung jawab bundo kanduang itu. Maknanya menjadi tiang rumah yang besar, menjadi umbun puro pegangan kunci, menjadi perhiasan kampung dan sumarak nagari, menjadi ikutan yang bertuah, tempat bernazar bagi anak turunan di masa hidup, menjadi tempat berniat di kala mati telah menjemput, menjadi teman ke tanah suci dan pengganti payung ke sorga, al jannatu tahta aqdamil ummahaat, sorga terletak di bawah telapak kaki ibu.

Rasulullah SAW telah bersabda,"Seorang istri yang taat melakukan shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga diri (kehormatan faraj-nya), setia kepada suaminya, dia akan dimasukkan ke dalam sorga dari pintu mana saja yang dia ingini" Hadist dari Anas bin Malik. Alangkah mulia dan tingginya penghargaan Allah SWT bagi seorang istri, bila ia dapat melakukan empat macam ibadah di tambah dengan ibadah-ibadah lainnya yang cukup banyak.

Semoga kita dapat mengamalkannya. amin ya rabbal alamin...

Mengelola Waktu

bangsa yang dapat menghargai waktu akan menjadi bangsa yang besar. demikian pengantar pengajian rutin di KBI Padang pada selasa 14 oktober 2008 yang kali ini disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin. sejarah telah membuktikan. amerika, jepang, dan isael adalah contohnya. mereka menjadi bangsa yang besar karena dapat sangat menghargai waktu dan hidup disiplin

dalam keseharian kita, sebenarnya kita dapat menerapkan pepatah minangkabau 'hari nan sahari di parampek, malam nan samalam dipatigo'. memang kadang kita sering melupakan nasihat yang sekarang mungkin dianggap oleh sebagian orang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. padahal kita semua tahu bahwa dalam alam budaya minangkabau bersandarkan pada adat basandi syara, syara basandi kitabullah.

makna dari pepatah 'hari nan sahari di parampek' yaitu dalam sehari itu kita menjalankan fungsi kita dalam 4 bagian yaitu pengaturan diri sendiri (your destiny), dalam keluarga, dalam bermasyarakat / lingkungan sekitar , serta menjalankan ibadah. maksudnya disini bukan waktu sehari itu yang kita bagi dalam 4 bagian, namun sebaik-baiknya hamba Allah adalah yang bisa menjalankan keempat peranannya tsb secara seimbang. sedangkan 'malam nan samalam dipatigo' mengandung pesan agar di malam hari kita dapat memanfaatkan waktu yaitu masing-masing 1/3 malam untuk kebutuhan belajar, istirahat dan ibadah (tahajud).

untuk menjalankan peranan dan tugas kita tersebut, kita harus pandai mengelola waktu agar semua fungsi dapat tercapai tanpa ada yang harus dikorbankan. pintar mengelola waktu juga berarti dapat berhemat dalam hidup. karena dengan pengelolaan waktu yang tepat kita dapat menerapkan skala prioritas yang tepat pula. dengan kebiasaan hidup hemat, insya Allah kita akan mampu bertahan meski dalam kondisi krisis sekalipun. saving (menabung) menjadi pilihan terbaik dan suatu keharusan dalam menerapkan pola hidup hemat. dan ketika krisis melanda, selain diperlukan persiapan dari saving tadi, yang tidak kalah pentingnya adalah kesabaran karena dengan sabar akan melahirkan watak tabah, teguh, dan tahan menghadapi segala masalah dan cobaan yang menghadang. Insya Allah...

demikian gambaran betapa pentingnya kita mengelola waktu dalam menjalani kehidupan kita sebagai pribadi, dalam keluarga, bermasyarakat, dan beribadah kepada Allah SWT.

Kamis, Oktober 09, 2008

Meraih Kebahagiaan Hakiki

tak terasa ramadhan nan suci makin jauh tertinggal di belakang. nuansa 1 syawal pun mulai terasa memudar. tapi jika kita renungkan apa yang kita peroleh dari masa yang telah kita lalui tersebut? hikmah ramadhan apa yang telah kita raih? kemenangan di syawal nan fitri apa yang telah kita peroleh? sekurang-kurangnya lewat perenungan ini kita mengerti apa sebenarnya yang harus kita dapatkan di kedua bulan yang penuh barokah tersebut.

dari uraian Ust. Gusrizal pada kesempatan wirid pengajian rutin di KBI Padang selasa tanggal 7 oktober 2008 lalu, yang bertepatan dengan 7 syawal 1429 H, dapat kita ambil pelajaran penting mengenai keseimbangan antara meraih kegembiraan dengan mendapatkan kebahagiaan hakiki setelah menjalani ibadah di bulan suci ramadhan dan larut dalam kemeriahan 1 syawal.

jika kita amati bagaimana kita dan sebagian besar umat muslim lainnya, akan tampak kesibukan mulai beberapa hari menjelang lebaran. bahkan mungkin ada yang mulai memikirkan bagaimana persiapan 1 syawal nanti sejak berpuasa di awal-awal ramadhan. tanpa kita sadari mungkin kita tidak terkonsentrasi lagi pada ibadah-ibadah yang seharusnya kita tingkatkan di bulan penuh pengampunan tersebut. bukannya mengejar pahala sebanyak-banyaknya, malah kita dipusingkan oleh pikiran bagaimana menghadapi lebaran nanti. rasanya sama saja, baik ibu-ibu atau bapak-bapak, para remaja dan anak-anak.

apakah kita akan selalu begitu di tahun-tahun selanjutnya? padahal tidak seorang pun diantara kita tau apakah tahun depan kita masih akan bertemu dengan bulan ramadhan. umur manusia adalah rahasia. jadi sudah seharusnya kita bercermin dari apa yang telah kita jalani selama ini. sudah sepatutnya kita mengambil pelajaran dari sejarah masa lalu. sebagaimana yang diceritakan kembali oleh Ustadz Gusrizal, di masa rasulullah tepat pada 7 syawal, kaum muslimin berperang melawan kaum kafir dengan kekuatan kaum muslimin lebih besar dari pada sebelumnya. selain didukung oleh kaum ansyar dan muhajirin dari madinah, pasukan islam juga dibantu oleh para mualaf kota mekah terutama dari kalangan kaum quraisy yang baru dalam hitungan 17 hari menjadi mualaf. peperangan ini dikenal dengan perang hunain.

pasukan muslim memperoleh kemenangan. tawanan dan harta rampasan pun banyak diperoleh. namun ternyata semua harta rampasan perang dikuasai oleh para mualaf quraisy. situasi ini membuat kaum ansyar merasa dilupakan. dengan segala keberanian, petinggi kaum quraisy menghadap Rasulullah membicarakan hal tersebut. mendengar keluhan kaum ansyar, Rasul menjawab bijak. harta rampasan yang dikuasai para muslim mekah tersebut anggaplah sebagai hiburan bagi mereka atas perjuangan mereka ikut dalam membela islam. namun kaum ansyar dan muhajirin akan mendapatkan lebih dari itu semua, yaitu Allah dan Rasul-Nya. kaum ansyar akan kembali ke madinah beserta rasul. dan Rasulullah mengingatkan janganlah mengukur kemenangan dari segi materi, namun raihlah kebahagiaan yang hakiki, yaitu rahmat dan karunia yang didapat dari kemenangan tersebut.

dari cerita tersebut dapat kita petik hikmah bahwa setelah menjalani ramadhan dengan penuh perjuangan dan kesabaran, jangan menjadikan idul fitri sebagai perayaan yang berlebihan secara materi. tuntunan Rasul bukannya melarang untuk memeriahkan 1 syawal, namun perlu kita ingat bahwa kita jangan larut dalam simbol-simbol perayaan, seperti pakaian dan perlengkapan di rumah yang serba baru, makanan yang banyak bahkan terkesan mubazir, dll. namun hendaknya kita berusaha adanya keseimbangan antara menikmati kegembiraan dan meraih kebahagiaan hakiki.

Rabu, Oktober 08, 2008

Zakat Profesi

Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Dasar hukum dapat ditemui pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 267:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

1.Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2.Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat

Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi

Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).

Contoh perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras Rp.2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x Rp.2000 = Rp.1.400.000. Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-

Zakat dan Hikmahnya

Beda Zakat, Infak dan Shadaqah

Secara Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).

Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".

Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.

Hikmah Zakat

Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. Dengan zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa rabbun ghafur.

Hikmah zakat diantaranya :

1.Menghindari kesenjangan sosial
2.Pilar amal jama'i untuk membantu para mujahid dan da'i yang berjuang/berda'wah meninggikan kalimat Allah SWT.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.Untuk pengembangan potensi ummat
7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki multi dimensi, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT, memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

Zakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

Dengan zakat akan dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

Syarat Wajib Zakat

- Muslim- Aqil
- Baligh
- Milik Sempurna
- Cukup Nisab
- Cukup Haul
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)Shadaqah (QS. At Taubah : 104)Nafaqah (QS. At Taubah : 35)Haq (QS. Al An'am : 141)Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Berusaha Ikhlas

untuk sekedar mengucapkan, kayaknya ikhlas itu mudah. tapi untuk benar-benar menjalankannya dalam setiap aspek kehidupan, rupanya sangat sulit. karena ternyata banyak dalam keseharian kita masih melakukan sesuatu dengan perasaan belum ikhlas, kurang ikhlas, atau tidak ikhlas sama sekali. mengapa bisa demikian?

menurut apa yang pernah aku baca dan aku dengar, ikhlas dalam arti sesungguhnya yaitu hanya mengharapkan ridho allah. tidak mengharapkan balasan dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun. ikhlas merupakan kunci diterimanya segala ibadah kita. dan lakukanlah sesuatu itu karena cinta. bukankah jika kita telah mencintai dan menyayangi sesorang, kita akan berusaha menyenangkan hatinya, bahkan mampu berkorban demi membahagiakannya. demikian hendaknya jika kita berhadapan dengan Allah SWT dan sesama umat lainnya.

itu adalah teorinya. dalam prakteknya, ternyata sangat sulit untuk merasa ikhlas. kadang kita sendiri ga tau apa yang telah kita lakukan sudah ikhlas atau belum. sudah ikhlas kah kita shalat, atau baru sekedar memenuhi kewajiban? sudah ikhlas kah kita bekerja, atau hanya untuk meraih simpati atasan demi konduite? sudah ikhlas kah kita belajar atau hanya untuk meraih nilai tertinggi? dan mungkin masih banyak timbul pertanyaan lainnya jika kita menilai diri kita sudah berbuat ikhlas atau belum.

ya rabbi...jadikanlah aku hamba-Mu yang selalu ikhlas, kapanpun, dimana pun dan pada siapa pun. jadikanlah aku hamba-Mu yang hanya mengharap ridhoMu. janganlah Engkau biarkan aku menjadi hamba yang riya dan sombong. berilah aku petunjuk dan bimbinglah selalu jalanku ya Allah...