Kamis, Juli 02, 2009
Menikmati Proses
Rabu, Juni 03, 2009
Akhlak Hablum Minannaas
Dahsyatnya Proses Sakaratul Maut
Senin, April 20, 2009
Makna Surat Al Ankabut ayat 45
Kamis, Januari 22, 2009
Tentang Riba (Bag.2)
Riba ada beberapa macam:
Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Faedah penting:
Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”
Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”. Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
- Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”
- Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Riba Fadhl
Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:
لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ
“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”
Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.
Riba Nasi`ah (Tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).
Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (sama timbangan), maka tidak boleh ada unsur tafadhul (beda timbangan) padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.
Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul (sama timbangan) maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.
Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
-Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) berarti terjadi riba fadhl.
- Beli emas dengan emas secara tamatsul (sama timbangan) namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.
- Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) dan nasi`ah (tempo), maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
sumber :http://dinaremas24k.com/?p=79
Tentang Riba (Bag.1)
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا
“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Dalil dari As-Sunnah di antaranya:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِيْقَاتِ -وَمِنْهَا- أَكْلَ الرِّبَا
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا
“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
هُمْ سَوَاءٌ
“Mereka itu sama.”
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.” Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut: An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa :
إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ… إِلاَّ كَيْلاً بِكَيْلٍ
“Kecuali timbangan dengan timbangan… kecuali takaran dengan takaran.”
Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak. Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam(2) pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.
Mata Uang Kertas
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah?
- Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).
(1) Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)
(2) Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.
Mengenal Dinar Emas
Kamis, Desember 11, 2008
Menjadi Hamba Allah Yang Berhasil
Selasa, November 04, 2008
Pentingnya Mengingat Mati
Selasa, Oktober 14, 2008
Nasehat buat Padusi Minang
Dari hasil browsing ke http://www.mail-archive.com/rantaunet@googlegroups.com/ tanpa sengaja aku menemukan sebuah pesan yang sangat penting buat para wanita (padusi) minangkabau. Pesan ini disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin (Penasihat MUI Sumbar) yang diposting oleh Hayatun Nismah Rumzy. Bagus sekali menurut aku dan sesuai sekali dengan Adat Basandi Syara. Syara Basandi Kitabullah. Yaitu seorang istri, diminta untuk selalu menjaga dirinya.
3). Apabila ingin menyampaikan sesuatu kepada suami, carilah waktu dan saat yang tepat.
4). Jangan menolak panggilan atau suruhan suami kepada yang baik. Bahkan jangan berpuasa sunat tanpa seizing suami (kecuali puasa yang wajib).
5). Jangan berpergian meninggalkan rumah tanpa seizing suami.
6). Jangan berhias berlebih-lebihan hanya untuk di lihat orang lain, lupa berbenah diri bila suami pulang ke rumah.
7). Jangan menerima tamu laki-laki kalau bukan keluarga sendiri (muhrim) di saat suami tidak di rumah.
8). Simpanlah rahasia rumah tangga dengan baik. Karena menceritakan rahasia rumah tangga, sungguh satu aib besar. Larangan-larangan ini, pertanda kuatnya budi dan malu.
Fatwa adat kita di Ranah Minang menyebutkan :Dek ribuik rabahlah padi, di cupak Datuak Tumangguang kalau indak ba budi, duduak tagak kumari tangguang.
Rarak kalikih dek mandalu, tumbuah sa rumpun di tapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak umpamo kayu lungga pangabek.
Seterusnya, budi dan malu itulah pakaian bundo kanduang di ranah minang. Bundo kanduang adalah limpapeh rumah nan gadang, umbun puro pegangan kunci, hiasan di dalam kampuang, sumarak dalam nagari, nan gadang basa batauah, kok hiduik tampek ba nasa, jikok mati tampek ba niaik, ka unduang-unduang ka tanah suci,ka payuang panji ka sarugo.
Alangkah mulia dan besarnya tanggung jawab bundo kanduang itu. Maknanya menjadi tiang rumah yang besar, menjadi umbun puro pegangan kunci, menjadi perhiasan kampung dan sumarak nagari, menjadi ikutan yang bertuah, tempat bernazar bagi anak turunan di masa hidup, menjadi tempat berniat di kala mati telah menjemput, menjadi teman ke tanah suci dan pengganti payung ke sorga, al jannatu tahta aqdamil ummahaat, sorga terletak di bawah telapak kaki ibu.
Rasulullah SAW telah bersabda,"Seorang istri yang taat melakukan shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga diri (kehormatan faraj-nya), setia kepada suaminya, dia akan dimasukkan ke dalam sorga dari pintu mana saja yang dia ingini" Hadist dari Anas bin Malik. Alangkah mulia dan tingginya penghargaan Allah SWT bagi seorang istri, bila ia dapat melakukan empat macam ibadah di tambah dengan ibadah-ibadah lainnya yang cukup banyak.
Semoga kita dapat mengamalkannya. amin ya rabbal alamin...
Mengelola Waktu
bangsa yang dapat menghargai waktu akan menjadi bangsa yang besar. demikian pengantar pengajian rutin di KBI Padang pada selasa 14 oktober 2008 yang kali ini disampaikan oleh Buya Mas'ud Abidin. sejarah telah membuktikan. amerika, jepang, dan isael adalah contohnya. mereka menjadi bangsa yang besar karena dapat sangat menghargai waktu dan hidup disiplinuntuk menjalankan peranan dan tugas kita tersebut, kita harus pandai mengelola waktu agar semua fungsi dapat tercapai tanpa ada yang harus dikorbankan. pintar mengelola waktu juga berarti dapat berhemat dalam hidup. karena dengan pengelolaan waktu yang tepat kita dapat menerapkan skala prioritas yang tepat pula. dengan kebiasaan hidup hemat, insya Allah kita akan mampu bertahan meski dalam kondisi krisis sekalipun. saving (menabung) menjadi pilihan terbaik dan suatu keharusan dalam menerapkan pola hidup hemat. dan ketika krisis melanda, selain diperlukan persiapan dari saving tadi, yang tidak kalah pentingnya adalah kesabaran karena dengan sabar akan melahirkan watak tabah, teguh, dan tahan menghadapi segala masalah dan cobaan yang menghadang. Insya Allah...
Kamis, Oktober 09, 2008
Meraih Kebahagiaan Hakiki
Rabu, Oktober 08, 2008
Zakat Profesi
Dasar hukum dapat ditemui pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 267:"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1.Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
sumber : http://www.pkpu.or.id/panduan.php
Zakat dan Hikmahnya
Secara Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Hikmah Zakat
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. Dengan zakat dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa rabbun ghafur.
Hikmah zakat diantaranya :
1.Menghindari kesenjangan sosial
2.Pilar amal jama'i untuk membantu para mujahid dan da'i yang berjuang/berda'wah meninggikan kalimat Allah SWT.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.Untuk pengembangan potensi ummat
7.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki multi dimensi, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT, memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
Zakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Dengan zakat akan dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
Syarat Wajib Zakat
- Muslim- Aqil
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)Shadaqah (QS. At Taubah : 104)Nafaqah (QS. At Taubah : 35)Haq (QS. Al An'am : 141)Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
sumber : http://www.pkpu.or.id/panduan.php
Berusaha Ikhlas
menurut apa yang pernah aku baca dan aku dengar, ikhlas dalam arti sesungguhnya yaitu hanya mengharapkan ridho allah. tidak mengharapkan balasan dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun. ikhlas merupakan kunci diterimanya segala ibadah kita. dan lakukanlah sesuatu itu karena cinta. bukankah jika kita telah mencintai dan menyayangi sesorang, kita akan berusaha menyenangkan hatinya, bahkan mampu berkorban demi membahagiakannya. demikian hendaknya jika kita berhadapan dengan Allah SWT dan sesama umat lainnya.
itu adalah teorinya. dalam prakteknya, ternyata sangat sulit untuk merasa ikhlas. kadang kita sendiri ga tau apa yang telah kita lakukan sudah ikhlas atau belum. sudah ikhlas kah kita shalat, atau baru sekedar memenuhi kewajiban? sudah ikhlas kah kita bekerja, atau hanya untuk meraih simpati atasan demi konduite? sudah ikhlas kah kita belajar atau hanya untuk meraih nilai tertinggi? dan mungkin masih banyak timbul pertanyaan lainnya jika kita menilai diri kita sudah berbuat ikhlas atau belum.
ya rabbi...jadikanlah aku hamba-Mu yang selalu ikhlas, kapanpun, dimana pun dan pada siapa pun. jadikanlah aku hamba-Mu yang hanya mengharap ridhoMu. janganlah Engkau biarkan aku menjadi hamba yang riya dan sombong. berilah aku petunjuk dan bimbinglah selalu jalanku ya Allah...