Pernah dengar kata-kata ‘lebih aman dan menentramkan’? Atau membaca motto ‘melayani dengan hati’? Jika memang pernah mendengar atau membacanya, maka kita akan tahu bahwa jargon atau motto tersebut erat kaitannya dengan perbankan syariah. Tapi tahukah kita mengapa motto yang sebagian besar diusung oleh perbankan syariah tersebut secara tidak langsung berkaitan dengan hati?
Sebagaimana kita ketahui bahwa syariah secara formal bersumber dari hukum islam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agama islam itu sendiri. Sedangkan dari segi materi, pengertian syariah sebagai salah satu bagian dari hukum islam menjangkau mengenai ketentuan yang terkait dengan pribadi, ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa syariah secara sistem merupakan salah satu unsur yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia mencapai ketentraman hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat nanti.
Dari uraian di atas tergambar dengan jelas bahwa benarlah sistem yang dijalankan perbankan syariah itu erat kaitannya dengan hati. Hati manusia sebagai manusia pribadi, maupun hati manusia sebagai hamba tuhan. Dalam syariah, karakter dan sifat baik seseorang adalah kriteria yang sangat penting dan diposisikan sebagai sikap dasar atau akhlakul kharimah. Hal ini sangat diperlukan terutama sebagai landasan untuk mengikat hubungan emosional yang kuat dengan memegang prinsip keadilan dan ketentraman dalam menjalin suatu hubungan atau kerjasama. Seperti halnya perbankan dengan nasabahnya.
Landasan yang dipegang teguh oleh setiap bank syariah adalah kesadaran dan pemahaman bahwa harta dan apapun yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya juga harus sesuai ajaran Islam. Untuk itu, bank syariah berkewajiban mendorong nasabahnya untuk mengupayakan pengelolaan hartanya sesuai ajaran islam tersebut. Segala produk yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya harus selalu mengacu pada aturan yang ada di dalam sistem syariah itu sendiri, yaitu sistem bagi hasil. Bagi hasil yang didapatkan tergantung kepada keuntungan usaha yang dijalankan. Jika usaha itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah.
Seiring perkembangan perbankan syariah, maka semakin banyak pula jenis produk yang ditawarkan bank-bank syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1999 dengan membawa jargon ‘Pertama Murni Syariah’ sampai terbentuknya Bank Syariah BRI pada 1 Juli 2009 lalu, dapat dilihat betapa berkembangnya produk-produk bank syariah. Mulai dari pendanaan, sampai pada pembiayaan atau kredit, hingga produk jasa yang mendukung transaksi perbankan nasabahnya.
Jika kita ingin berinvestasi dalam hal pendanaan, bank syariah juga menyediakan berbagai pilihan, seperti halnya bank umum lainnya. Mulai dari tabungan, deposito, giro dan obligasi. Bahkan sejak tahun 2008 lalu telah dikeluarkan program Sukuk Ritel atau Surat Berharga Syariah Negara Ritel. Sukuk ini merupakan salah satu sumber membiayai anggaran negara, sebagai bentuk dari diversifikasi sumber pembiayaan, dan dapat memperluas basis investasi Warga Negara Indonesia dengan volume minimum yang ditentukan. Dengan bagi hasil yang cukup tinggi dibandingkan dengan deposito biasa, Sukuk bisa menjadi salah satu pilihan terbaik untuk berinvestasi. Bahkan untuk tahun 2010, penjualan Sukuk Ritel mencapai Rp.8,03 trilyun atau melebihi target hingga 267%.
Dari sisi teknologi pun, perbankan syariah tidak kalah dibandingkan bank lainnya. Segala kemudahan telah diberikan oleh bank-bank syariah sehubungan dengan kelancaran transaksi nasabahnya. Mau sms banking ada, butuh mobile banking juga tersedia, bahkan sampai internet banking pun sudah menjadi produk andalan dari bank syariah. Kemudahan transaksi nasabah bank syariah semakin dimanja dengan beragam jasa dan fasilitas yang ditawarkan.
Jika dulu ada yang bilang “ga mau ah jadi nasabah bank syariah, kartu kredit aja ga punya!”, maka sekarang hal tersebut bukanlah menjadi kekurangan bagi bank syariah. Karena dengan dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card, bank syariah memiliki landasan yang kuat untuk menawarkan produk kartu kredit-nya. Hingga sekarang sudah dikenal beberapa kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank syariah. Sejak dirintis oleh Bank Danamon Syariah dengan Dirham Card, nasabah kartu kredit syariah dari waktu ke waktu semakin bertambah. Kesuksesan ini juga diikuti oleh BNI Syariah yang sejak 7 Februari 2009 lalu telah meluncurkan produk kartu kreditnya yang dinamai Hasanah Card. Informasi yang didapat dari Niriah.com, sebuah portal bisnis berbasis syariah, disebutkan bahwa dalam 5 bulan sejak diluncurkannya, Hasanah Card telah memiliki lebih 5.000 pemegang kartu. Melihat hal ini, tidaklah heran jika BNI Syariah memasang target untuk mendapatkan 30.000 nasabah pemegang Hasanah Card.
Dari semua uraian di atas, jelaslah sudah keunggulan yang dimiliki bank syariah dibanding bank umum lainnya. Selain sesuai dengan tuntunan secara islam dan bersifat universal, yang berarti akan memenuhi syarat keadilan dan ketentraman bagi semua nasabahnya, ternyata bank syariah juga mampu memberikan service excellence yang dibutuhkan nasabah dalam segala aspek baik itu pendanaan, pembiayaan dan jasa. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak melirik bank syariah. Ayo ke bank syariah !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bagaimana menurut kamu tulisan di atas?