BAGIAN I:
Apakah sebenarnya Dinar itu?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau dasar-dasar hukum tentang apa dan bagaimana istilah dinar itu, diantaranya :
1. Atsar Umar bin Khattab رضي الله عنه:, beliau mengatakan bahwa perbandingan berat antara dinar dengan dirham adalah 7 dinar setara dengan 10 dirham.
2. Sejarawan muslim masyhur, ibnu khaldun, menyatakan bahwa berdasarkan ijma' sahabat, tabi'in, dan para ulama'-ulama' sesudahnya, berat 1 mithqal atau 1 dinar adalah setara dengan berat 72 bulir gandum.
Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. 1 dinar = 1 mithqal
2. 1 dinar = 72 bulir
3. 7 dinar = 10 dirham
4. 1 dinar = 4,25 gram
5. 1 dirham = 2,975 gram
Yang perlu diperhatikan dari dalil-dalil di atas, bahwa penyebutan istilah dinar dan dirham selalu dihubungkan dengan satuan berat, tidak ada dalil yang menghubungkan langsung antara istilah dinar dengan karat. Dengan kata lain, dinar dan dirham pada dasarnya adalah merupakan satuan berat.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan hadits berikut ini
Hadis riwayat Anas bin Malik رضي الله عنه: ia berkata: Bahwa Nabi صلیالله عليه وسلم melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah صلیالله عليه وسلم lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing.
Hadits Anas bin Malik tersebut meluruskan anggapan yang ada dimasyarakat bahwa dirham itu haruslah sebuah koin perak. Juga Semakin jelas dari hadits di atas bahwa dirham itu lebih merupakan satuan berat. Karena dirham adalah satuan berat, maka tentu saja dinar jugamerupakan satuan berat, sebab hubungan antara dinar dan dirham adalah hubungan perbandingan berat.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. istilah dinar & dirham adalah satuan berat
2. yang dimaksud dengan "1 dinar emas" adalah "emas seberat 4,25 gram"
3. karena dinar & dirham adalah satuan berat, maka tidak ada hubungan langsung antara dinar dengan karat suatu emas, sebab keduanya adalah besaran yang berbeda. Karat adalah satuan kemurnian (%), sedangkan dinar adalah satuan berat (gram).
BAGIAN II:
Berapa seharusnya kemurnian pada koin Dinar Emas dalam islam?
Dari tulisan Bagian I telah kita ketahui bahwa istilah dinar pada dasarnya merupakan istilah untuk menyatakan berat/massa. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa istilah dinar ini telah menyempit menjadi istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah koin emas dalam islam.
Pertanyaan berikutnya adalah, Berapa seharusnya kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita melihat kaitan antara Dinar Emas dengan nishab zakat emas. Kaitan ini bisa dipakai untuk menganalisa berapa seharusnya karat/kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam.
Nishab emas kena zakat adalah apabila emas tersebut berjumlah minimal 20 dinar dan telah tersimpan selama 1 tahun. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar ½ dinar.
Dalil-dalil yang menyebutkan tentang hal ini antara lain adalah sebagai berikut:
"Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, hingga engkau memiliki dua puluh dinar"(HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi no.616, an Nasai V/37, Ibnu Majahno. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu,dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no.1391)
Emas kena nishab yang dimaksud disini adalah Emas tanpa embel-embel kadar/kemurnian. Emas default artinya adalah emas murni, tanpa ada ampuran perak maupun tembaga, sebab perak ada sendiri nishabnya.
Untuk menguatkan hal ini, berikut kutipan dari pendapat para ulama maupun badan amil zakat tentang berapa kadar emas yang disebutkan dalam nishab 85 gram.
1. Syaikh Shalih Al Uthaimin dalam Syarh Al Mumti' 6/103. menyatakan bahwa nishab zakat untuk Emas adalah sebanyak 20 dinar atau 85 gram emas murni.
2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As sa'di menyatakan: "Misalkan sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang terkena zakat hanya 96 gram saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena hanya kelipatannya saja.Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya." Keterangan: beliau menyebut emas yang kena zakat adalah 96 gram yaitu beliau beranggapan bahwa emas yang dimaksud adalah emas ~22k. Apabila emasnya murni, maka nishab zakatnya adalah sesuai dalil hadits, yaitu 85 gram.
3. Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal.22)
4. Kementrian wakaf Kerajaan arab saudi menyatakan bahwa nishab zakat adalah 85 gram emas murni. Adapun emas yang tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya. Dalam emas 18 karat (6/24 =1/4), umpamanya, harus dikurangi seperempat, kemudian selebihnya dizakati. Dan dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya,seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya dizakati. Demikian pula cara penghitungan perak tidak murni.
5. Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Dengan catatan, apabila emasnya adalah 22 karat, maka nishab emasnya berubah menjadi 96 gram.
6. LEMBAGA MANAJEMEN INFAK, ZAKAT dan SHODAQOH MASJID MANARUL 'ILMIITS menyatakan : nishab zakat emas murni adalah 85 gram. Untuk emas~22 karat, nishabnya adalah 96 gram.
7. Rumah Zakat Infaq Sadaqah (ZIS) universitas gajah mada (UGM)menyatakan bahwa nishab dari zakat adalah 85 gram emas murni.
8. Majalah Suara Muhammadiyah menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni.
9. Bagian fatwa dalam Situs islamweb.com menyatakan : "Zakaat must bepaid on gold if it reaches the Nisaab (i.e. the minimum amount liablefor Zakaah), which is 20 Mithqaal (a measure which equals 85 grams ofpure gold, 1 Mithqal = 4,25 grams), this means that one should pay ½Mithqaal as Zakaat, i.e., 2.5% of the value of gold."
10. Situs Islamcity.com menyatakan: "Zakat is obligatory when acertain amount of money, called the nisab is reached or exceeded.Zakat is not obligatory if the amount owned is less than this nisab.The nisab (or minimum amount) of gold and golden currency is 20mithqal, this is approximately 85 grams of pure gold. One mithqal isapproximately 4.25 grams. "
11. international islamic charitable Organisation menyatakan : "At thepresent time the Nisaab is estimated as the equivalent amount of 85grams of pure gold in any other currency"
12. organisasi muslim profesional Tanzania menyatakan: "The Nisaab ofgold is three ounces or about 85 grams of pure gold and of silver is595 grams of pure silver. "
13. zakatguide.org menyatakan: "The minimum amount of gold or goldcurrency counted for Zakah is 20 mithqals (4.25 grams of fine gold). "
Sudah menjadi ijma' di kaum muslimin bahwa emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat (20 dinar emas) adalah emas murni. Dengan demikian seharusnya dinar yang dimaksud dalam syariat islam adalah dinar yang terbuat dari emas murni, bukan dinar tidak murni (campuran antara emasdan perak).
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. 20 dinar emas setara dengan 85 gram emas.
2. Emas yang dimaksud adalah emas default, tanpa ada campuran apapun(emas murni). Hal ini sudah menjadi ijma' ulama dan kaum muslimin
3. Karena nishab emas satuannya adalah dinar emas, maka dinar emas yang dimaksud disini adalah dinar emas murni.
4. Apabila emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat adalah emas yang tidak murni, niscaya akan disebutkan kadarnya. Misalnya "20 dinar emas dengan 9 bagian emas dari 10 bagian". Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian, dalilnya hanya menyebutkan emas saja tanpa menyebutkan kadarnya. Sehingga sudah qathi bahwa nashab zakat dinar emas yang dimaksud dalam dalil adalah dinar emas murni.
wallahu'alam
Untuk keterangan lebih lanjut soal dinar emas di indonesia bisa dilihat di:
salam kenal http://www.peluang-usaha-dinar.blogspot.com
BalasHapus