Kamis, Januari 22, 2009

Tentang Riba (Bag.2)

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu?

Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah.

Riba ini ada dua bentuk:

1. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo).

Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)

Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad

Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000.”. Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.

Faedah penting:
Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba.”

Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dengan membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.

Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:
Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10.000.000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%.”. Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.

Mudharabah (bagi hasil) adalah: Misalkan seseorang memberi modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss and profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.

2. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan.

Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya.

Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:

- Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”

- Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl

Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.

Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya:

Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:
لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ
“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham.”
Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.

Riba Nasi`ah (Tempo)

Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).

Kaidah Seputar Dua Jenis Riba

Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (sama timbangan), maka tidak boleh ada unsur tafadhul (beda timbangan) padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma.

Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul (sama timbangan) maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah.

Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah.

Ringkasnya:

-Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) berarti terjadi riba fadhl.

- Beli emas dengan emas secara tamatsul (sama timbangan) namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.

- Beli emas dengan emas secara tafadhul (beda timbangan) dan nasi`ah (tempo), maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.

Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.

Tentang Riba (Bag.1)

Definisi Riba

Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)

Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba.

Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا
“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)

Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173): “Menurut madzhab ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)

Makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba. Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Hukum Riba

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)

Dalil dari As-Sunnah di antaranya:

a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِيْقَاتِ -وَمِنْهَا- أَكْلَ الرِّبَا
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)

b. Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari:
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا
“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
هُمْ سَوَاءٌ
“Mereka itu sama.”

Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.” Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).

Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.

Barang-barang yang Terkena Hukum Riba

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)

Demikian pula hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Muslim hanya menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba, yaitu:
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam

Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain bisa diqiyaskan dengannya?

Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.

Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut: An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa :

- riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dsb.

- Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian. Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar.

Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:
إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ… إِلاَّ كَيْلاً بِكَيْلٍ
“Kecuali timbangan dengan timbangan… kecuali takaran dengan takaran.”

Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, perlu diklasifikasikan pembahasan para ulama menjadi dua bagian:

Pertama kurma, garam, burr, dan sya’ir

Pendapat Malik bin Anas rahimahullahu dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.

Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.

Kedua Emas dan Perak

Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang riba.

Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak. Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak.

Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak. Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam(2) pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.

Mata Uang Kertas

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah?

Pendapat yang rajih insya Allah adalah bahwa mata uang kertas adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebagai naqd seperti emas dan perak. Sehingga mata uang kertas itu berjenis-jenis, sesuai dengan perbedaan jenis pihak yang mengeluarkannya. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, mayoritas Ha`iah Kibarul Ulama. Dan ini yang kebanyakan dipilih oleh seminar-seminar fiqih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi. Dan inilah fatwa ulama kontemporer. Mereka mengatakan bahwa mata uang kertas disamakan dengan emas dan perak karena hampir mirip (serupa) dengan ‘illat tsamaniyyah (sebagai alat bayar) yang ada pada emas dan perak.

Mata uang kertas sekarang berfungsi sebagai alat bayar untuk barang-barang lain, sebagai harta benda, transaksi jual beli, pembayaran hutang piutang dan perkara-perkara yang dengan dasar itu riba diharamkan pada emas dan perak. Atas dasar pendapat di atas, maka ada beberapa hukum syar’i yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/442-444) diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud, sebagai berikut:

- Terjadi dua jenis riba (fadhl dan nasi`ah) pada mata uang kertas sebagaimana yang terjadi pada emas dan perak.

- Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).

- Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama secara fadhl (selisih nominal), baik secara tempo maupun serah terima di tempat. Misalnya, tidak boleh menjual Rp. 1000 dengan Rp. 1.100.

- Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dengan jenis mata uang yang berbeda secara mutlak, dengan syarat serah terima di tempat. Misal, menjual 1 dolar dengan Rp. 10.000.

- Wajib mengeluarkan zakatnya bila mencapai nishab dan satu haul. Nishabnya adalah nishab perak.

- Boleh dijadikan modal dalam syirkah atau sistem salam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

CATATAN KAKI:
(1) Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)
(2) Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.

Mengenal Dinar Emas

BAGIAN I:
Apakah sebenarnya Dinar itu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau dasar-dasar hukum tentang apa dan bagaimana istilah dinar itu, diantaranya :
1. Atsar Umar bin Khattab رضي الله عنه:, beliau mengatakan bahwa perbandingan berat antara dinar dengan dirham adalah 7 dinar setara dengan 10 dirham.
2. Sejarawan muslim masyhur, ibnu khaldun, menyatakan bahwa berdasarkan ijma' sahabat, tabi'in, dan para ulama'-ulama' sesudahnya, berat 1 mithqal atau 1 dinar adalah setara dengan berat 72 bulir gandum.

Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. 1 dinar = 1 mithqal
2. 1 dinar = 72 bulir
3. 7 dinar = 10 dirham
4. 1 dinar = 4,25 gram
5. 1 dirham = 2,975 gram

Yang perlu diperhatikan dari dalil-dalil di atas, bahwa penyebutan istilah dinar dan dirham selalu dihubungkan dengan satuan berat, tidak ada dalil yang menghubungkan langsung antara istilah dinar dengan karat. Dengan kata lain, dinar dan dirham pada dasarnya adalah merupakan satuan berat.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan hadits berikut ini
Hadis riwayat Anas bin Malik رضي الله عنه: ia berkata: Bahwa Nabi صلیالله عليه وسلم melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah صلیالله عليه وسلم lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing.

Hadits Anas bin Malik tersebut meluruskan anggapan yang ada dimasyarakat bahwa dirham itu haruslah sebuah koin perak. Juga Semakin jelas dari hadits di atas bahwa dirham itu lebih merupakan satuan berat. Karena dirham adalah satuan berat, maka tentu saja dinar jugamerupakan satuan berat, sebab hubungan antara dinar dan dirham adalah hubungan perbandingan berat.

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. istilah dinar & dirham adalah satuan berat
2. yang dimaksud dengan "1 dinar emas" adalah "emas seberat 4,25 gram"
3. karena dinar & dirham adalah satuan berat, maka tidak ada hubungan langsung antara dinar dengan karat suatu emas, sebab keduanya adalah besaran yang berbeda. Karat adalah satuan kemurnian (%), sedangkan dinar adalah satuan berat (gram).

BAGIAN II:
Berapa seharusnya kemurnian pada koin Dinar Emas dalam islam?

Dari tulisan Bagian I telah kita ketahui bahwa istilah dinar pada dasarnya merupakan istilah untuk menyatakan berat/massa. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa istilah dinar ini telah menyempit menjadi istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah koin emas dalam islam.

Pertanyaan berikutnya adalah, Berapa seharusnya kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita melihat kaitan antara Dinar Emas dengan nishab zakat emas. Kaitan ini bisa dipakai untuk menganalisa berapa seharusnya karat/kadar kemurnian dalam koin dinar emas yang dimaksudkan dalam syariat islam.

Nishab emas kena zakat adalah apabila emas tersebut berjumlah minimal 20 dinar dan telah tersimpan selama 1 tahun. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar ½ dinar.
Dalil-dalil yang menyebutkan tentang hal ini antara lain adalah sebagai berikut:
"Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, hingga engkau memiliki dua puluh dinar"(HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi no.616, an Nasai V/37, Ibnu Majahno. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu,dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no.1391)

Emas kena nishab yang dimaksud disini adalah Emas tanpa embel-embel kadar/kemurnian. Emas default artinya adalah emas murni, tanpa ada ampuran perak maupun tembaga, sebab perak ada sendiri nishabnya.

Untuk menguatkan hal ini, berikut kutipan dari pendapat para ulama maupun badan amil zakat tentang berapa kadar emas yang disebutkan dalam nishab 85 gram.

1. Syaikh Shalih Al Uthaimin dalam Syarh Al Mumti' 6/103. menyatakan bahwa nishab zakat untuk Emas adalah sebanyak 20 dinar atau 85 gram emas murni.

2. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As sa'di menyatakan: "Misalkan sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang terkena zakat hanya 96 gram saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena hanya kelipatannya saja.Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya." Keterangan: beliau menyebut emas yang kena zakat adalah 96 gram yaitu beliau beranggapan bahwa emas yang dimaksud adalah emas ~22k. Apabila emasnya murni, maka nishab zakatnya adalah sesuai dalil hadits, yaitu 85 gram.

3. Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal.22)

4. Kementrian wakaf Kerajaan arab saudi menyatakan bahwa nishab zakat adalah 85 gram emas murni. Adapun emas yang tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya. Dalam emas 18 karat (6/24 =1/4), umpamanya, harus dikurangi seperempat, kemudian selebihnya dizakati. Dan dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya,seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya dizakati. Demikian pula cara penghitungan perak tidak murni.

5. Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Dengan catatan, apabila emasnya adalah 22 karat, maka nishab emasnya berubah menjadi 96 gram.

6. LEMBAGA MANAJEMEN INFAK, ZAKAT dan SHODAQOH MASJID MANARUL 'ILMIITS menyatakan : nishab zakat emas murni adalah 85 gram. Untuk emas~22 karat, nishabnya adalah 96 gram.

7. Rumah Zakat Infaq Sadaqah (ZIS) universitas gajah mada (UGM)menyatakan bahwa nishab dari zakat adalah 85 gram emas murni.

8. Majalah Suara Muhammadiyah menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni.

9. Bagian fatwa dalam Situs islamweb.com menyatakan : "Zakaat must bepaid on gold if it reaches the Nisaab (i.e. the minimum amount liablefor Zakaah), which is 20 Mithqaal (a measure which equals 85 grams ofpure gold, 1 Mithqal = 4,25 grams), this means that one should pay ½Mithqaal as Zakaat, i.e., 2.5% of the value of gold."

10. Situs Islamcity.com menyatakan: "Zakat is obligatory when acertain amount of money, called the nisab is reached or exceeded.Zakat is not obligatory if the amount owned is less than this nisab.The nisab (or minimum amount) of gold and golden currency is 20mithqal, this is approximately 85 grams of pure gold. One mithqal isapproximately 4.25 grams. "

11. international islamic charitable Organisation menyatakan : "At thepresent time the Nisaab is estimated as the equivalent amount of 85grams of pure gold in any other currency"

12. organisasi muslim profesional Tanzania menyatakan: "The Nisaab ofgold is three ounces or about 85 grams of pure gold and of silver is595 grams of pure silver. "

13. zakatguide.org menyatakan: "The minimum amount of gold or goldcurrency counted for Zakah is 20 mithqals (4.25 grams of fine gold). "

Sudah menjadi ijma' di kaum muslimin bahwa emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat (20 dinar emas) adalah emas murni. Dengan demikian seharusnya dinar yang dimaksud dalam syariat islam adalah dinar yang terbuat dari emas murni, bukan dinar tidak murni (campuran antara emasdan perak).

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan singkat ini adalah:
1. Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. 20 dinar emas setara dengan 85 gram emas.
2. Emas yang dimaksud adalah emas default, tanpa ada campuran apapun(emas murni). Hal ini sudah menjadi ijma' ulama dan kaum muslimin
3. Karena nishab emas satuannya adalah dinar emas, maka dinar emas yang dimaksud disini adalah dinar emas murni.
4. Apabila emas yang dimaksud dalam dalil nishab zakat adalah emas yang tidak murni, niscaya akan disebutkan kadarnya. Misalnya "20 dinar emas dengan 9 bagian emas dari 10 bagian". Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian, dalilnya hanya menyebutkan emas saja tanpa menyebutkan kadarnya. Sehingga sudah qathi bahwa nashab zakat dinar emas yang dimaksud dalam dalil adalah dinar emas murni.

wallahu'alam

Untuk keterangan lebih lanjut soal dinar emas di indonesia bisa dilihat di: